jaringberita.com - Maraknya makanan ciki ngebul atau makanan ringan yang disajikan dengan nitrogen cair menjadi viral setelah adanya temuan kasus keracunan anak akibat mengkonsumsinya.
Bahkan, Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mengeluarkan instruksi untuk memantau dan mengevaluasi di masing-masing daerah jika ada temuan kasus keracunan serupa.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 28 anak dengan rincian 24 anak di Tasikmalaya dan 4 anak di Bekasi mengalami keracunan usai menyantap ciki ngebul tersebut.
Untuk itu, Badan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan telah menurunkan petugasnya ke lapangan melakukan pengecekan. Dia mengaku, setidaknya ada empat atau lima lokasi pasar malam yang sudah mereka datangi, meski menyebutkan belum menemukan kasus ciki ngebul yang menyebabkan keracunan.
"Salah satunya kami dijumpai di MMTC Pancing. Sudah didata dan sudah diberikan pengarahan supaya nitrogennya adalah yang food grade," ungkap Kepala BBPOM di Medan Martin Suhendri kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).
Oleh karena itu, Martin mengimbau kepada pelaku usaha untuk memastikan bahan makanan mereka menggunakan nitrogen food grade. Dia menjelaskan, nitrogen food grade itu merupakan nitrogen yang memang dikhususkan untuk makanan, sehingga aman dikonsumsi.
Untuk memastikannya, sambung dia, ada tulisan di tabung nitrogen tersebut yang menerangkan food grade. Tapi, ujarnya, karena ciki adalah merk, dia meminta agar memastikan telah terdaftar dengan kode register MD ditambah 12 digit atau kalau impor kode ML ditambah 12 digit.
"Jadi masyarakat agar teliti dan peduli untuk bertanya kepada pelaku usaha sumber nitrogen tersebut. Kalau nitrogennya food grade silahkan dibeli. Tapi kalau tidak, nggak usah dibeli, demikian," tegasnya.
Meski begitu, Martin menyebutkan jika pihaknya saat ini tengah mengusulkan ke Dinas Kesehatan untuk berkoordinasi terkait ini. Begitu juga, tambahnya, BBPOM telah mengirimkan perihal sosialisasi lebih lanjut tentang keamanan produk pangan.
"Memang sebenarnya untuk makanan siap saji ini yang berwenang di dinas kesehatan. Namun BPOM tidak mungkin bisa lepas tangan begitu saja," pungkasnya.