Sindikat Pencurian Modus Pecah Kaca Diungkap Sat Reskrim Polrestabes Medan, Satu Orang Ditembak


Sindikat Pencurian Modus Pecah Kaca Diungkap Sat Reskrim Polrestabes Medan, Satu Orang Ditembak
Zal
Sindikat pencurian pecah kaca mobil diamankan

Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban dan personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan yang menerima laporan bergerak melakukan penyelidikan.

"Kawanan pelaku ditangkap terpisah dari kawasan Kota Medan dan Deliserdang. Seorang pelaku diberikan tindakan tegas terukur karena melawan saat ditangkap," sebutnya.

Diungkapkan Fathir, keempat pelaku sudah 12 kali beraksi di kota Medan, di antaranya pusat perbelanjaan dan tempat ibadah. Mereka beraksi dengan bermodal busi dan obeng memecahkan kaca mobil korban lalu menggasak harta benda di dalamnya.

Dari pelaku diamankan barang bukti 1 unit mobil jenis Xenia putih, 3 unit sepeda motor, dan 1 busi digunakan untuk beraksi.

Hasil kejahatan tersangka digunakan untuk membeli narkoba, dugem serta berfoya-foya. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

"Bapak Kapolrestabes Medan mengimbau kepada masyarakat kota Medan khususnya untuk selalu tetap waspada, dengan tidak meninggalkan barang barang berharga di dalam mobil," pungkasnya.

Penulis
: jrb
Editor
: Dedi

Tag: