jaringberita.com - Tim Reskrim
Polsek Medan Area meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
Kedua pelaku diamankan setelah membobol toko ponsel milik Dudung Supriatna (57) warga Jalan Amaliun, Kelurahan Kota Mataum II, Kecamatan Medan Area.
Kedua pelaku merupakan pasangan kekasih yakni FH warga Jalan Utama Gang Sadi, Kelurahan Komat II, Kecamatan Medan Area dan IF warga Jalan Sutrisno Gang Cempaka, Kelurahan Komat I, Kecamatan Medan Area.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Harles Gultom dalam keterangannya menjelaskan, kasus ini terungkap bermula dari laporan korban sesuai LP /367/V/2023 tanggal 16 Mei 2023.
"Dari laporan, pencurian terjadi pada Selasa (16/5/2023) kemarin," ujarnya, Jumat (19/5/2023).
Dari pengaduan korban lanjut dia, petugas melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi korban. Hasilnya, petugas mengetahui identitas kedua pelaku.
Setelah itu, petugas mendapat informasi kedua pelaku sedang berada di Jalan Denai, Simpang Jalan Jermal XV, Kecamatan Medan Denai.
Tanpa menunggu waktu, Tim Opsnal Polsek Medan Area bergegas ke lokasi untuk meringkus kedua pelaku.
Dari pelaku diamankan karung plastik dan kotak kartun berisi blower, 14 LCD Hand, 2 unit handset, 6 unit HP berbagai merek, 1 kotak slok SIM HP.
"Rencananya barang diduga hasil curian itu mau dijual pelaku. Namun keburu kita tangkap," terangnya.
Adapun barang bukti lain yang ikut disita berupa 2 unit obeng, 2 unit pinset, dan sweater merah, baju kaos biru lengan panjang, dan topi pet hitam yang dipakai pelaku saat beraksi.
Kepada petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya.
"Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek Medan Area untuk pemeriksaan dan pengembangan," pungkasnya.