Sumut Tinjau Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Ajibata">Wakapolda Sumut Tinjau Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Ajibata
Upaya damai dilakukan oleh AFD CS setelah ditetapkan tersangka hingga berkas P21 lewat Restorative Justice belum berbuah hasil.
Kapolres Sidempuan dikonfirmasi lewat Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung menegaskan, kalau para tersangka tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor hingga berkasnya di kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidempuan.
"Tidak ditahan, wajib lapor sampai berkasnya dikirim ke JPU,"tegas AKP Maria kepada redaksi, Senin (24/4/2023). Ditegaskan Maria, kalau para tersangka sudah dilakukan pemeriksaan pada 13 April lalu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.