Polres Labuhanbatu Tangkap 5 Pengeroyok yang Tewaskan Ruliman Simangunsong


Polres Labuhanbatu Tangkap 5 Pengeroyok yang Tewaskan Ruliman Simangunsong
Istimewa
Kanit 1 Reskrim Polres Labuhanbatu Ipda Sarwedi Manurung dan Kasubsi PID M Humas Ipda Arwin menunjukkan barang bukti kejahatan

jaringberita.com - Sebanyak 5 orang terduga pelaku yang menewaskan korban bernama Ruliman Simangunsong alias Acong diringkus oleh tim gabungan Satreskrim Polres Labuhanbatu bersama Unit Reskrim Polsek Panai Tengah.

Kelimanya ditangkap dari 4 lokasi berbeda, yakni HT ditangkap di daerah Panipahan Riau, RH ditangkap di daerah Tanjungbalai, MS dan SM ditangkap di daerah Saipardolok Tapsel, serta DS ditangkap di Pasar IX Percut Seituan Deliserdang.

"Barang bukti yang diamankan 1 helai celana pendek jeans warna hijau yang terdapat bercak darah, 1 batang kayu bulat, 1 batang bambu yang sudah kering, 1 batang kayu broti yang sudah patah dan 1 buah godam besi," ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kanit 1 Reskrim Ipda Sarwedi Manurung dan Kasubsi PID Humas Ipda Arwin, Selasa (1/11/2022).

Lebih lanjut, mereka menjelaskan, kejadian bermula, saat korban menyetop truk tronton yang melintas depan rumahnya di Jalan Sei Rakyat menuju perkebunan kelapa sawit (PKS) PT HPP, Minggu (16/10/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Namun karena pengendara truk tidak mau berhenti, korban pun mengejar dengan menumpang sepeda motor orang lain, hingga akhirnya terjadi pertengkaran di antara mereka.

Merasa tak puas, korban lalu mendatangi dan melempar dinding rumah yang ditempati pelaku yang SM, MS, HS dan DS, yang merupakan pekerja di pembangunan proyek PKS PT HPP. Tak terima, para pelaku lalu mendatangi korban yang sudah kembali ke rumahnya.

Melihat itu, korban pun melarikan diri, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran. Saat tertangkap, korban pun langsung dipukuli menggunakan kayu di kepalanya.

Akibatnya, korban yang sudah bersimbah darah pun dilarikan ke ke klinik di Sei Rakyat. Namun nahas, dalam perjalanan korban meninggal dunia.

"Kepada para pelaku disangkakan dengan Pasal 338 subs 170 ayat 2 ke 3 dari KUHPIDANA dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya

Penulis
: Buwas
Editor
: Nata

Tag: