jaringberita.com -Satuan
Reskrim
Polrestabes
Medan
menetapkan
4
tersangka
kasus
perundungan
dan
penganiayaan
dialami
siswa
MAN
1
Medan,
MHD
(14).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menyebutkan, pihaknya sudah mengamankan 2 pelaku dan sedang memburu 2 pelaku lainnya.
"Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini, dan 2 orang sudah kita amankan. Saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik," kata Fathir, Selasa 28 November 2023.
Adapun dua tersangka yang telah diamankan, AH dan seorang lagi masih di bawah umur.
Diungkapkannya, peristiwa ini dilatarbelakangi sakit hati hingga akhirnya memicu aksi balas dendam.
"Ini dipicu dengan motif sakit hati, kemudian para pelaku nekat melakukan aksi balas dendam," ungkapnya.
Ditanya apakah tersangka siswa aktif atau alumni MAN 1 Medan, Fathir belum bersedia memberikan keterangan lebih.
"Itu nanti akan kita sampaikan, sejauh ini keduanya masih dalam pemeriksaan," ujarnya.
Dia menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini agar tidak kembali terjadi dapat merugikan masyarakat.
"Polrestabes Medan atas perintah Bapak Kapolrestabes Medan akan mengusut tuntas kasus ini agar tidak ada lagi anak-anak penerus bangsa menjadi korban," pungkasnya.