jaringberita.com - Polda Sumut resmi menyita rumah mewah bos judi online Apin BK alias Jonni di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Selasa (18/10/2022) siang.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Herwansyah mengatakan, rumah bercat putih ini disita karena diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari bisnis judi online.
Pantauan di lokasi, rumah mewah ini berada di Jalan Palem, Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan. Rumah kurang lebih bertingkat tiga ini tampak mewah di antara bangunan yang lain.
Pada bagian sisi depan rumah diberi ukiran-ukiran. Selain itu, terlihat pula lampion berwarna merah tergantung di depan rumah.
Herwansyah menyebut, harga rumah ini ditaksir mencapai Rp 30 miliar.
"Aset yang disita hari ini, untuk rumah yang ada di Jalan Palem 30 miliar, yang di Jalan Bakau 21 miliar dengan jumlah 51 miliar," sebutnya.
Rumah mewah milik bos judi online ini sudah tak lagi berpenghuni pasca penggerebekan markas judi online di Warung Warna-warni. Pada pintu masuk depan, samping sudah dipasangi Garis Polisi.
Herwansyah menerangkan, ini merupakan penyitaan aset bos judi online yang ke empat kalinya. Jika ditotal aset bos judi online ini yang telah disita mencapai Rp 145,79 miliar.
Sejauh ini yang disita berupa bangunan beserta tanah yang rata-rata berada di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
"Total keseluruhan sebesar 145,79 miliar," pungkasnya.