jaringberita.com - Asisten Pemerintahan Kabupaten Toba, Eston Sihotang membuka kegiatan sosialisasi dan diseminasi informasi geospasial yang diselenggarakan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Komisi VII DPR RI di Hotel Sere Nauli, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Sabtu (8/10/2022).
Pada kesempatan tersebut Eston menyampaikan, bahwa pada tahun 2018 silam, BIG sudah melakukan pemetaan kecamatan di Kabupaten Toba, dan selanjutnya akan dilakukan pemetaan batas desa dalam rangka perencanaan pembangunan, penyusunan sistem informasi desa dan pemetaan mitigasi bencana.
"Dengan ini acara sosialisasi dan diseminasi informasi geospasial pemetaan batas desa resmi dibuka dan mari bekerja sama untuk membangun Toba dari desa,” katanya.
Terkait pemetaan batas desa, Kepala Pusat Penelitian, Promosi, dan Kerjasama BIG, Suprajaka mengatakan, bahwa target pemetaan batas desa di Indonesia selesai pada tahun 2024. Oleh sebab itu batas desa di Kabupaten Toba harus segera disepakati.
“Menata desa adalah hal yang penting segera diselesaikan guna pemerintahan yang baik dan memberikan kepastian hukum dalam pembangunan di desa, targetnya harus selesai pada tahun 2024. Oleh sebab itu para kepala desa di Kabupaten Toba segeralah membuat kesepakatan batas desa. Satu peta, satu data, satu Nusantara,” jelasnya.
Sejalan dengan itu, Anggota DPR RI Komisi VII Lamhot Sinaga menyampaikan agar sosialisasi terkait penetapan batas desa di Toba bisa segera direalisasikan dengan bantuan dari Badan Informasi Geospasial.
“Semoga sosialisasi ini segera membuahkan hasil nyata berupa penetapan batas desa yang jelas di Kabupaten Toba, apabila ada kesulitan silakan minta bantuan ke BIG,” imbuhnya.
Sebagai rangkuman, sosialisasi ini bertujuan agar diperoleh batas desa yang defenitif berbasis teknologi dengan titik koordinat yang pasti. Selanjutnya batas desa akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati (Perbub) Toba.
Adapun .anfaat yang diperoleh dari batas yang defenitif berbasis teknologi dengan titik koordinat yang pasti ini di antaranya tidak ada tumpang tindih pemanfaatan lahan, data lahan yang pasti, seperti lahan pertanian, permukiman dan lain-lain. Kemudian sebagai dasar pengambilan kebijakan pembangunan dan peningkatan kualitas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).