LKPJ Asahan Tahun 2022, Belanja tak Terduga Tidak Direalisasi Sedangkan Pembiayaan Daerah Naik


LKPJ Asahan Tahun 2022, Belanja tak Terduga Tidak Direalisasi Sedangkan Pembiayaan Daerah Naik
BUpati Asahan sampaikan LKPJ tahun 2022

jaringberita.com -Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2022, disampaikan Bupati Asahan dalam sidang ParipurnaDPRD Asahan di Gedung Parlemen Rambate Rata Raya pada Senin (27/03/2023).

Bupati Asahan H Surya bersama Wakil Bupati serta pejabat Pemkab Asahan saat di gedung DPRD Asahan dalam penyampaian LKPJ tahun anggaran 2022, mengatakan penyampaian LKPJ merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Tentang, Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,

Peraturan Pemerintah tersebut dinyatakan pada Pasal 19 ayat 1 bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Rapat Paripurna yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Penulis
: dieks-mt
Editor
: Dedi

Tag: