Lewat Pengacara Vihara Vimalakirti Sanggah Kek A-Hua, Ini Hak Jawab-nya


Lewat Pengacara Vihara Vimalakirti Sanggah Kek A-Hua, Ini Hak Jawab-nya

jaringberita.com -Pengurus Vihara Vimalakirti menampik tudingan Tjam Chew Hua alias A Hua. Hal tersebut disampikan ke redaksi melalui surat bantahan dari kuasa hukumnya, Imam Santoso SE SH MH dan Aziz Prasetio SH, diterima Senin (03/10/2022) sekira pukul 13.00 Wib.

Dalam surat diterima redaksi, disebutkan kalau klien-nya (pengurus Vihara Vimalakirti-red) memiliki bukti kepemilikan atas tanah di Jalan Madong Lubis No 127, Kecamatan Medan Kota, berupa Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 818 tahun 1999 dengan luas 819 m2 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 1140 tahun 2001 dengan luas 108 m2. Dan itu juga sudah termuat di redaksi jaringberita.com. Baca :(https://www.jaringberita.com/berita-sumut/warisan-ortu-disulap-jadi-vihara-vimalakirti-kek-ahua-mau-lapor-kejatisu)

Dikatakan Imam dalam suratnya yang tidak menyertakan nomor surat, kalau kedua sertifikat tersebut adalah bukti terkuat atas kepemilikan tanah. Oleh karena itu, pengakuan Tjam Chew Hua yang akrab dipanggil A Hua sebagai ahli waris dari Sudin Samsul alias Tjem Heng Kwong dan Nurita Tenggara alias Tang Jiok Hiong dan mengklaim sebagai pemilik atas tanah dan rumah di Jalan Madong Lubis No 127, Medan Kota bukanlah bukti hukum.

Ditegaskan dalam surat diterima redaksi juga, pengurus Vihara Vimalakirti juga akan segera menempuh langkah-langkah dan upaya hukum terhadap pihak Tjam Chew Hua alias A Hua dan atau pihak ketiga lainnya, guna mempertahankan hak konstituennya yang dilindungi Undang-Undang dan itu merupakan hak dari pihak pihara.

Dalam surat ditujukan ke redaksi, Imam memohon pemberitaan dilakukan harus berimbang dan memuat hak jawab yang diayangkan dan sudah dilakukan. Pihak redaksi juga sudah menjalankan sesuai kode etik jurnalistik dengan melakukan konfirmasi kepihak terkait sesuai dengan UUD Pers Nomor 40 tahun 1999.

Sebelumnya diberitakan terbit di jaringberita (24/09/2022), kalau Darmawan Samsul, alias Tjam Chew Hua, akrab dipanggil A-Hua gak terima warisan orangtuanya disulap jadi Wihara Vimalakirti dan Kek A-Hua berencana melaporkan kasus tersebut ke kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Warga Jalan Jelembar Utama 10 No.21 Jakarta, ini mengaku memperjuangkan hak tanah dan rumah peninggalan Ayahnya, mendiang Sudin Samsul alias Tjam Heng Kwong dan Ibu nya, mendiang Nurita Tenggara alias Tang Jiok Hiong di Jalan Madong Lubis No. 127 Medan Kota yang kini berubah menjadi Vihara Vumalakirti.

Dalam laporan A Hua kepada Lurah Pandau Hulu I Medan Kota yang diterima wartawan, Jumat (23/9), disebutkan, orangtua A Hua memiliki sebidang tanah dan rumah di Jalan Madong Lubis No. 127 Medan Kota yang tanpa setahunya berubah kepemilikan menjadi Vihara Vimalakirti di kelola Yayasan Yayasan Pandita Sabha Buda Dharma Indonesia.

A Hua mengaku dalam surat tertanggal 8 September 2022 ini, amat keberatan dengan pemberian Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) atas pembangunan Vihara Vimalakirti di atas lahan yang diakuinya warisan peninggalan Ayahnya mendiang Sudin Samsul meninggal dunia 22 Maret 1971 dan Ibunya mendiang Nurita Tenggara meninggal dunia 12 Juli 2003 lalu.

Sebagai ahli waris kedua orangtuanya, A Hua mengaku tak pernah mengalihkan kepemilikan tanah dan rumah peninggalan orangtuanya itu kepada siapapun dan meminta Lurah Pandau Hulu I tak memberikan izin pembangunan Vihara Vimalakirti.

Data diperoleh wartawan, diatas lokasi tanah di Jalan Madong Lubis No.127 Medan Kota telah bersertifikat Hak Pakai No.818 tahun 1999 dan Sertifikat Hak Milik No. 1140 tahun 2001 atasnama Yayasan Pandita Sabha Buda Dharma Indonesia dengan luas masing masing 819 M2 dan 108 M2.

Kepada wartawan, A Hua menjelaskan, masalahnya bermula saat Ayahnya meninggal dunia, dia menemani Ibunya Nurita Tenggana menetap di Jalan Madong Lubis No. 127 Medan.

“Sebelumnya saya tinggal di Jakarta. Setelah lebih kurang 1 tahun lamanya saya menemani Ibu saya dan sayapun kembali ke Jakarta untuk bekerja,” katanya.

Menurutnya, karena tinggal sendiri dan untuk beribadah, Ibu A Hua mengajak teman temannya untuk berkumpul di rumahnya melaksanakan ibadah dan berlanjut rumah tersebut digunakan untuk ibadah Budha Jepang hingga Nurita Tenggana meninggal dunia pada tahun 2003.

Belakangan, lanjut A Hua, saat dia meminta kembali tanah dan rumah milik mendiang orangtuanya, namun dia terkejut karena disampaikan pengurus Vihara Vimalakirti, tanah dan rumah beralih kepemilikan menjadi milik Yayasan Pandita Sabha Buda Dharma Indonesia.

Lebih parahnya lagi, A Hua mengaku awal September 2022, rumah milik orangtua A Hua dibongkar dan berdiri plank Izin Mendirikan Bangunan No. 0400/0384/ 1708/ 2.5/1312/3/2022 atasnama Wen Pin U beralamat di Jalan Negara No. 27 jenis Vihara/Pagar satu unit berlantai 3.

Kakek tua ini mengaku, sempat mencoba menolak pembongkaran rumah milik orangtuanya itu dengan berteriak dan melakukan aksi penyetopan, namun karena tenaganya lemah akibat usia tuanya, A Hua tak bisa berbuat banyak melihat rumah penuh kenangan itu rata dengan tanah"Stop stop, hentikan. Sambil saya menangis.

Malah di halang halangi oleh petugas yang memakai seragam suruhan Pengurus Vihara. Saya juga sudah surati dan datangi Pak Lurah agar menyetop hal tersebut tapi tak ada hasilnya.

Pengurus Vihara Vimalakirti Ben Ho yang dihubungi wartawan mengaku keberatan. "Ya saya sebagai Pandita dan umat vihara merasa keberatan,"katanya. Dia juga menjawab media, Kamis (23/9) via pesan Whats Appnya dengan mengatakan, masalah tudingan A Hua telah dikonfirmasikan mereka ke Pihak Kelurahan dan Kecamatam.

“Selamat siang bang. Hal ini sudah kami konfirmasi dan jelas dgn pihak kelurahan dan camat. Tanah tersebut sudah kami beli dari tahun 1982 semua berkas jual beli dan kepemilikan tanah,semua jelas dan sah,” tulisnya di laman Whats App menjawab wartawan.

Saat disinggung tentang, pengakuan Darmawan Samsul/ Tjam Chew Hua, sebagai anak dari Alm Sudin Samsul/Tjam Heng Kwong dan Almh Ibu Nurita Tenggara, tak pernah memberikan persetujuan pelepasan rumah dan tanah nya, Ben Ho dengan ringan meminta A Hua ke pengadilan saja.

“Kalau dia merasa punya hak, dan tanah itu milik ortunya,, kenapa baru sekarang menuntut? Kami beli tanah tersebut thn 1982. Selama ini dia kemana aja. Ortunya meninggal uda berapa tahun? Kalau memang dia punya hak dan ada kejelasan secara hukum. Minta beliau ke pengadilan aja bang,” jawab Ben Ho.

Saat ditanya, tentang kepemilikan Sertifkat Hak Pakai No.818 tahun 1999 dan Sertifkat Hak Milik no. 1140 tahun 2001 an. Yayasan Pandita Sabha Buda Dharma Indonesia yang menjadi bukti kepemilikan Vihara Vimalakirti dan dari siapa Yayasan tersebut membeli tanah itu, Ben Ho menyampaikan permohona maaf karena sedang rapat.

“Maaf saya lagi rapat,” jawab nya singkat.Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan detail dari Ben Ho selaku Pengurus Vihara Vimalakirti Jalan Madong Lubis No. 127 Medan ini, padahal media telah menyampaikan permohonan untuk dihubungi jika Ben Ho selesai rapat.

Camat Medan Kota Raja Ian Anos Lubis dihubungi ke kantornya, Kamis (22/9) tak berada di tempat. Dihubungi via ponselnya dan dikirim pesan ke laman Whats Appnya juga tak direspon.

Penulis
: Suang
Editor
: Faeza

Tag: