Hal itu dikatakannya, karena sesuai dengan amanat Undang-undang bahwa Ombudsman merupakan lembaga negara yang mengurus tentang pelayanan publik yang tertuang dalam UU No 25 tahun 2009 dan UU No 37 tahun 2008 tentang pengawasan standar pelayanan publik.
"Ombudsman bertugas mengawasi semua penyelenggara pelayanan publik. Artinya, tujuan MPP sebagai pusat pelayanan publik, maka unit layanan ini harus mampu meningkatkan berbagai layanan publik secara terintegrasi," harapnya.
"Dikatakan terintegrasi karena jaminan kemudahan semua layanan administrasi publik masyarakat satu pintu, artinya akses ke MPP itu sendiri terpenuhi dengan jaminan lebih cepat, biaya lebih murah untuk segala urusan administrasi di MPP," tambahnya.
Dengan ketersedian MPP di setiap daerah, pihaknya lebih memudahkan untuk melakukan pengawasan karena sistem teknologi informasinya terintegrasi.
"Ombudsman sendiri, lebih dimudahkan untuk melihat capaian pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Nah, permasalahan saat ini, tidak semua pemerintah daerah di Indonesia memiliki anggaran untuk membangun MPP, tentunya ketersedian MPP itu di setiap daerah agar memudahkan kita dalam pengawasan," ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor mengucapkan apresiasi kepada Ombudsman, karena harapannya, pelayanan publik di Humbahas semakin baik lagi.