Sementara itu, Gilbert Situmorang mengatakan bahwa lahan atau tanah di Desa Parmonangan yang ada di desa nya.
"Baru tahu setelah ada masalah, dimana tanah yang dibeli tersebut masih ada hubungan kerabat dengan dirinya. Namun mengenai kapan transaksi jual beli tidak memgetahui secara persis kapan lahan dibeli," ucap orang Nomor 1 di Desa Parmonangan dihadapan majelis hakim, penuntut umum, penasehat hukum dan terdakwa yang dihadirkan secara zoom atau online.
Sementara itu, Denden yang diminta tanggapan sebagai keahliannya selaku Ahli Hukum UU ITE, harus ditelusuri dan yang bisa menerangkan apakah server atau domain website kepemilikannya, itu harus menghadirkan Ahli Forensik Digital.
Namun yang jelas, tidak mungkin terdakwa tidak mengetahui tempat miliknya baik itu di pergudangan Krakatau Multi Center (KMC), Kafe Warna-warni di Jalan Cemara Asri Boulevard Raya No G1 53, 55, 57 dan 59 Kompleks Cemara Asri Desa Sampali, Percut Seituan, Deli Serdang dan Hotel Grand Elite Jalan Riau Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dikamar 508, 510, 512 dan 516 (kamar terhubung atau connecting room) tempat bermain judi, " Terang Ahli ITE tersebut kepada majelis hakim.
Mengenai 15 domain atau website pihaknya tidak mengetahui karena itu bukanlah ranahnya, kata Denden sembari menjawab pertanyaan penuntut umum dan panasehat hukum.
Namun yang jelas seperti dicontohkan Denden jika kita memiliki akun Facebook itu akan terkoneksi baik di komputer maupun di handphone.
Untuk Server dan Domain bisa milik sendiri atau disewakan, namun sekali ini pasti diketahui pemilik server. Dan begitu juga ini bisa digunakan dimana saja tentunya karena berdasarkan jaringan internet.