jaringberita.com -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyita 105,9852 hektar lahan sawit terdiri dari 60 bidang di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Areal tersebut dulunya merupakan kawasan Hutan Suaka Margasatwa. Penyitaan dilakukan sesuai keputusan Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas IA dengan nomor 39 SIT/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN tanggal 14 Oktober 2022, yang pada pokoknya memberikan ijin kepada penyidik dari Kejatisu untuk melakukan penyitaan terhadap tanah tersebut.
Kasi Penkum Kejatisu, Yos Tarigan dikonfirmasi menegaskan kalau proses penyitaan berlangsung dari pukul 11.00 Wib, sampai pukul 16.00 Wib. Dan lahan tersebut kini dititipkan ke BKSDA Wilayah 1 Sumut.
"Proses penyitaan lahan juga dihadiri penasehat hukum dari pihak yang sebelumnya menguasai dan mengelola kawasan tersebut. Kemudian, pelaksanaan penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Kejatisu sebanyak 5 orang yang dikordinir oleh Kordinator Pidsus dan stakeholder yang ikut adalah pihak BKSDA wilayah 1 Sumut, BPN Langkat, pihak keamanan dari Polres Lagkat dan Kodim Langkat,"jelas Yos.
Untuk penanganan perkara ini, lanjut Yos Tim Pidsus telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 40 orang baik dari pihak BPN, pihak yang mengunakan lahan, kementerian KLHK dan beberapa ahli keuangan negara dan perekononian negara.
Tim Pidsus sedang menunggu perhitungan dari ahli Lingkungan terkait potensi kerugian keuangan negaranya.
"Tim ahli lingkungannya berasal dari IPB dan ahli keuangan/ekonomi dari UGM. Untuk perkembangan selalanjutnya akan disampaikan secepatnya,"kata Yos.
Sebelumnya, Kejati Sumut turun langsung dan meninjau lahan suaka margasatwa, namun pada faktanya di lapangam terdapat tanaman sawit yang disebutkan dikelola oleh kelompok tani, namun kelompok tani yang dimaksud diduga hanya kedok saja.
"Bahwa tanah tersebut adalah kawasan Hutan Suaka Margasatwa dan di dalamnya ada kelompok taninyang bernaung dibawah Koperasi Serba Usaha atau KSU Sinar Tani Makmur (STU),"paparnya.
Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, tidak hanya kerugian negara yang dicari, namun Tim Pidsus Kejatisu juga mencari dampaknya kepada kerugian keperekonomian negara.
Pengelolaan lahan berkedok Koperasi ini semakin memperkuat pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah
Adapun luas lahan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut yang sudah diubah menjadi kebun sawit mencapai 210 hektar dan dugaan korupsi kegiatan perambahan kawasan suaka margasatwa oleh mafia tanah di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ini sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan.