Ini Aturan Operasional bagi Angkutan Barang selama Arus Mudik dan Balik Nataru 2023


Ini Aturan Operasional bagi Angkutan Barang selama  Arus Mudik dan Balik Nataru 2023
istimewa
Ini Aturan Operasional bagi Angkutan Barang selama Arus Mudik dan Balik Nataru 2023

jaringberita.com - Pengaturan lalu lintas jalan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan natal dan tahun baru diberlakukan. Dalam aturan itu, waktu operasional angkutan barang pada ruas jalan nasional dan ruas jalan provinsi di wilayah provinsi Sumut dibatasi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pengaturan itu dilakukan dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, khususnya selama masa arus mudik dan arus balik angkutan natal dan tahun baru di wilayah Sumut. Pengaturan ini adalah keputusan bersama sejumlah stakeholder Provinsi Sumut.

"Pengaturan ini merupakan keputusan bersama Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumut, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Sumut, Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Sumut," kata Hadi, Jumat (23/12/2022).

Dilihat dalam surat keputusan tersebut, diputuskan bahwa pembatasan waktu operasional angkutan barang dilakukan terhadap:

1. Mobil Barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 8.000 (delapan ribu) kilogram;

2. Mobil Barang dengan sumbu 3(tiga) atau lebih;

3.Mobil Barang dengan kereta tempelan / kereta gandengan

4. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir dan/atau batu), bahan tambang, dan bahan bangunan.

Kemudian, pembatasan waktu operasional angkutan barang ini dilakukan pada:

Penulis
: DED
Editor
: La Tansa

Tag: