jaringberita.com -
Polda Sumatera Utara mengikuti Kegiatan dialog secara Virtual yang dibuka resmi oleh Karo PID Divhumas Polri, Brigjen Pol Drs Mohamad Hendra Suhartiyono. Sedangkan narasumber dalam dialog itu diantaranya dari Dewan Pers, Pengamat Media, dari Divisi Hukum dan Bareskrim Mabes Polri.
"Diharapkan agar kegiatan dialog ini dapat menghasilkan diskusi atau input untuk kebaikan. Selain itu, sesuai dengan topik pembahasan ini, media harus memenuhi hak masyarakat juga. Pengawasan kritik koreksi dan saran hati harus dilakukan oleh jurnalis. Kemerdekaan pers dan perlindungan jurnalis harus didapatkan oleh jurnalis," kata Karo PID Divhumas Polri, Brigjen Pol Drs Mohamad Hendra Suhartiyono.
Selain itu, Brigjen Mohammad Hendra Suhartiyono mengaku bahwa kemerdekan pers merupakan wujud kedaulan rakyat.
"Jadi, undang undang Pers nomor 40 tahun 1999 menjadi landasan kemerdekaan dan perlindungan jurnalis," ungkap Brigjen Pol Drs Mohamad Hendra Suhartiyono sambil membuka kegiatan dialog publik dengan resmi.
Narasumber dari Dewan Pers bernama Totok Suryanto mengaku bahwa kewajiban wartawan atau jurnalis itu adalah jujur. Dengan kejujuran maka akan mendatangkan kebaikan.
"Memang untuk saat ini, wartawan tidak aman, ada berbagai ancaman dan ancaman itu tidak selalu fisik, tapi bisa juga non fisik. Berdasarkan data didunia ada fenomena kecenderungan ancaman terhadap pers meningkat. Ancaman multi dimensi adalah seorang jurnalis. Namun, jurnalis harus tetap bekerja sesuai dengan kode etiknya," kata Totok.