jaringberita.com - Personel Satresnarkoba Polres
Tapanuli Tengah (Tapteng) meringkus dua orang pengedar narkoba berinisial LAC (29) warga Perumahan Regency Jalan KH Dewantara Kelurahan Pandan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapteng dan HS (34) warga Kelurahan Sarudik Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapteng, Kamis (16/3/2023) sore.
Kasi Humas Polres Tapteng AKP H Gurning menjelaskan, kedua pelaku dibekuk atas pengembangan dari penangkapan seorang pengedar sabu berinisial MRD yang telah terlebih dahulu tertangkap.
"Hasil interogasi MRD menerangkan bahwa sabu-sabu yang akan diedarkannya diperoleh dari LAC. Sehingga tanpa membuang waktu personel Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penangkapan ke kediamannya," ungkapnya, Minggu (19/3/2023).
Setelah masuk ke dalam rumah, lanjut H Gurning, petugas menemukan dua orang, yakni LHC dan HS sehingga langsung diamankan. Kemudian ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet merah yang berisikan 2 paket kecil sabu-sabu dibungkus plastik bening seberat 0,97 gram, sebuah pisau lipat, sendok sabu yang terbuat dari pipet, handphone dan uang tunai Rp350.000.
"Saat diinterogasi LAC membenarkan bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari HS yang ikut tertangkap bersamanya," jelasnya.
Oleh karena itu, tambahnya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Satreskoba Polres Tapteng guna diproses sesuai UU No.35 tahu 2009 tentang narkoba.
"Kepada masyarakat diimbau untuk tidak takut memberikan informasi tentang adanya peredaran narkotika yang diketahui dan terima kasih kepada semua yang memberikan informasi kepada Polri," pungkasnya.