Dikawal LBH dan Mahasiswa, 3 Tahun Sugiono Meninggal, Mahkama Agung Akhirnya Putuskan Bupati Deli Serdang Bersalah


Dikawal LBH dan Mahasiswa, 3 Tahun Sugiono Meninggal, Mahkama Agung Akhirnya Putuskan Bupati Deli Serdang Bersalah
Bupati DS, Ashari Tambunan

jaringberita.com - Cerita miris ini berawal pada 9 April 2020. Sudah 3 tahun berlalu dan kasusnya dimenangkan oleh penggugat hingga ke Mahkama Agung (MA).

Adalah keluarga Alm Sugiono, selaku korban penolakan oleh pihak Puskesmas Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Ceritanya, dalam kondisi sakit, Alm Sugiono dibawa keluarga ke Puskesmas Tanjung Rejo guna menjalani perawatan medis.

Baca:Rangkaian Baksos HBA yang ke-63, Kejati Sumut Gelar Donor Darah

Miris, harapan dapat dilayani dengan baik oleh petugas justru berujung penolakan dilakukan oleh salah seorang petugas.

Bahkan, kala itu sempat terjadi adu mulut antara pihak keluarga dengan petugas kesehatan dari Puskesmas Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Seituan, Kabupate Deli Serdang.

Baca:Asisten SDM Kapolri Kupas Tuntas Restoratif Justice di Era Presisi

Dalam kondisi tidak mampu, pihak keluarga kemudian membawa Alm Sugiono ke Kliik yang fasilitasnya jauh dari Rumah Sakit atau Puskesmas sehingga akhirnya korban meninggal dunia.

Atas insiden penolakan dilakukan pihak Puskesmas Tanjung Rejo, keluarga almarhum bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dibantu para mahasiswa melakukan gugatan secara Perdata juga dilaporkan secara Pidana ke Polda Sumut.

Baca:Kejati Sumut Sudah Mendirikan 59 Rumah RJ di Wilayah Hukumnya

Dimana dari hasil proses hukum yang dijalankan, mulai dari Pengadian Negeri (PN) Lubuk Pakam, Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera UItara sampai Kasasi di Mahkamah Agung (MA), dimenangkan oleh keluarga Almarhum.

Kesemuanya memutuskan para tergugat, dalam hal ini Bupati Deli Serdang, Kadis Kesehatan Deli Serdang dan Kapus Tanjung Rejo yang saat itu masing masing masih dijabat oleh Ashari Tambunan selaku Bupati, Ade Budi Krista selaku Kadis Kesehatan dan Budi Afrian menjabat Kepala Puskesmas.

Baca:Kunker ke Samosir, Kajati Sumut dan Rombongan Kagumi Desa Adat Batak Huta Siallagan

Sangat miris memang, hanya untuk membuktikan siapa yang bersalah pihak keluarga almarhum harus menunggu selama lebih dari tiga tahun.

Apalagi ketika dikonfirmasi ke pihak keluarga korban, membuat hati dan persaan keluarga terasa sangat hancur mengenangnya.

Penulis
: Admin-rel
Editor
: Admin

Tag: