Cicit Sultan Deli Kecewa

PN Sergai Tunda Putusan Kasus Tanah

Cicit Sultan Deli Kecewa
Sidang perdata Tengku Nurhayati ditunda

jaringberita.com -Agenda putusan Kasus Tanah Gugatan Tengku Nurhayati di PN Sei Rampah di tunda karena hakim belum siap merelis putusan.

Hal tersebut dikatakan Ketua Majelis Hakim, Irwanto pada Rabu (19/10) petang. Majelis Hakim memutuskan menunda putusan Kasus Tanah Gugatan Tengku Nurhayati dua pekan kedepan pada (2/11).

Terpisah Tengku Nurhayati selaku penggugat saat diwawancarai wartawan di PN Sei Rampah, merasa kecewa dengan keputusan hakim menunda sidang putusan yang harus nya digelar.

Pasalnya, sudah delapan bulan perjalanan sidang ini semua sudah jelas mereka tidak mempunyai surat.

Gugatan intervensi pun sudah di tolak oleh majelis hakim mengapa ditunda tunda lagi ungkap Tengku Nurhayati.

Tengku Nurhayati menggugat Herman Hariantono alias Ali Tongkang (55), Tjang Jok Tjing alias Acing (50) serta Bunju alias Ayu Gurame (50) warga Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

Dalam sidang perkara kepemilikan tanah bersurat grand sultan milik Tengku Nurhayati yang merupakan cicit Tengku Sultan Deli bertindak sebagai ketua majelis Irwanto dibantu hakim anggota Zulkarnain dan Steven Harefah.

Tengku Nurhayati, warga Jalan Protokol Cikampek, Desa Aek Batu, Kabupaten Labuhanbatu menggugat ketiga warga Dusun IV Desa Kota Galuh ke PN Sei Rampah karena menguasai tanah miliknya yang bersurat grand sultan.

Penulis
: Fadhil

Tag: