jaringberita.com-Demi
mendukung
program
Percepatan
Pendaftaran
Tanah
Sistematis
Lengkap
(PTSL),
Pemkab
Tapanuli
Utara
(Taput)
langsung
menerbitkan
Peraturan
Bupati
(Perbup).
Perbup Nomor: 05 Tahun 2018 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Bupati Tapanuli Utara, Drs Nikson Nababan, M.Si, mengatakan kalau Perbup dikeluarkan merupakan bentuk dukungan daerah demi percepatan PTSL yang merupakan Program Prioritas Nasional.
"Kita harapkan dengan adanya sertifikat yang dipegang masyarakat sebagai bukti kepemikian akan memberikan kenyamanan dan semangat tersendiri terutama untuk menghindari sengketa dalam masyarakat," kata bupati usai membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di Kecamatan Pangaribuan.
Kata Bupati, terkait adanya pembiayaan dalam pendaftaran dimaksud merupakan hal positif dan tidak melanggar hukum. Hal ini diterapkan sebagai penyeragaman di seluruh Indonesia termasuk juga untuk menghindari pungli karena peruntukannya sudah jelas disebutkan.
Konfirmasi secara terpisah, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapanuli Utara diwakili Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan menjelaskan secara singkat sejarah terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor: 01 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
“Sebelumnya kita terkendala berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa terkait biaya pengadaan dokumen pendukung, pengadaan patok dan meterai serta biaya operasional petugas desa-kelurahan. Kami menilai bahwa Perbup 05 Tahun 2018 sudah sesuai dengan ketentuan dan ini sangat mendukung dalam percepatan capaian Program Prioritas Nasional tersebut, para petugas dilapangan juga sudah melakukan koordinasi dengan baik termasuk dengan pihak Pemerintah Desa-Kelurahan,”kata Paimin diterima redaksi, Sabtu (11/2/2023).