jaringberita.com - Sebagai upaya memberdayakan penyandang disabilitas, Pemko Medan membentuk Tim Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan Kota Medan.
Tim ini, nantinya berperan untuk membantu para penyandang disabilitas agar mendapatkan jaminan pekerjaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Illyan Chandra Simbolon mengungkapkan Kebijakan ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap visi misi Walikota Medan Bobby Nasution yang menginginkan agar penyandang disabilitas mendapatkan hak yang sama dalam bekerja.
"Pembentukan Tim Unit Layanan Disabilitas ini berdasarkan SK Wali Kota Medan No 800./01.K tentang Tim Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan Kota Medan. Kemudian kita menindaklanjutinya dengan mengeluarkan SK No 560/DISNAKER/1155 tentang Penunjukan Personil Tim Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan Kota Medan," katanya dilansir dari Website resmi Pemko Medan, Sabtu (4/3/2023).
Lebih lanjut, Chandra menjelaskan, Tim ini memiliki tugas pokok melakukan pendampingan bagi pemberi kerja (perusahaan) baik itu dalam proses rekrutmen hingga penempatan kerja serta melakukan pendampingan kepada penyandang disabilitas dalam memenuhi kompetensinya.
"Jadi tim ini memiliki tugas melakukan pendampingan bagi pemberi kerja baik dalam proses rekrutmen dan penempatan, lalu juga memberikan informasi dan melakukan pendampingan kepada penyandang disabilitas itu sendiri dalam hal memenuhi kompetensinya melalui pelatihan," jelasnya.
Chandra menuturkan, tim ini telah diikut sertakan kedalam kegiatan job fair mini yang digelar oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan beberapa waktu yang lalu.
"Dalam job fair mini tersebut tim ini membantu penyandang disabilitas yang ingin mencari pekerjaan dengan memberikan informasi mengenai lowongan pekerjaan khusus bagi para penyandang disabilitas. Saat ini para penyandang disabilitas yang telah mendaftar masih dalam tahapan seleksi," imbuhnya.
Sementara itu bagi perusahaan yang belum membuka lowongan pekerjaan bagi penyandang disabilitas, tambahnya, diimbau agar segera mentaati Undang-undang No 8 tahun 2016.
"Dalam Undang-undang tersebut perusahaan diwajibkan menyediakan lowongan pekerjaan bagi penyandang disabilitas minimal satu persen dari tenaga kerja yang ada saat ini," pungkasnya.