Bea Cukai Teluk Nibung, Didesak DPRD Tanjungbalai Ungkap Pelaku Penyelundupan Sisik Trenggiling


Bea Cukai Teluk Nibung, Didesak DPRD Tanjungbalai Ungkap Pelaku Penyelundupan Sisik Trenggiling
jaringberita

jaringberita.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungbalai mendesak Bea Cukai Teluk Nibung untuk mengungkap pelaku penyelundupan sisik trenggiling. Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antar lintas komisi yang dihadiri kepala Bea Cukai Teluk Nibung di aula gedung Kantor DPRD Kota Tanjungbalai, Senin,(15/1/2024).

Anggota DPRD Martin mengatakan, tidak mungkin perusahaan pelayaran tidak mengetahui adanya penyelundupan sisik trenggiling. Ia meminta Bea Cukai Teluk Nibung untuk memeriksa pihak perusahaan beserta agennya.

"Pasti ketahuan siapa pemilik trenggiling tersebut," kata Martin.

Hal senada diungkapkan Syafril Margolang atau yang akrab disapa Cakpin. Ia mengaku heran dengan penetapan nakhoda kapal sebagai tersangka penyelundupan sisik trenggiling.

"Kita merasa aneh bea cukai Teluk Nibung, menetapkan Nakhoda atau kapten kapal sebagai tersangka penyelundup Sisik Trenggiling sementara Nakhoda tersebut tidak tahu menahu dengan isi tersebut, dan dia hanya Kapten cadangan," ujarnya.

Sementara Teddy Erwin mengatakan, pihaknya menduga ada kejanggalan dalam penetapan tersangka penyelundupan sisik trenggiling. Ia mengaku tidak pernah mendengar adanya tersangka penyelundupan yang diberi uang oleh petugas.

"Kalau terjadi seperti itu, Saya kira setiap orang ditetapkan sebagai tersangka pasti keluarganya bersedih tidak mungkin gembira, jadi setiap orang sedih bapak kasih duit, saya kira gawat ini banyak kali dana Bea cukai ini muncul kecurigaan kami jadinya," tegas Teddy Erwin.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Nurhasan Ashari mengatakan pihaknya masih terus melakukan pendalam terkait kasus penyelundupan sisik trenggiling tersebut. Ia siap menerima setiap masukan dari DPRD Tanjung balai.

"Kami sangat senang diawasi, ini menjadi pembelajaran bagi kami, terkait uang tidak ada kami membeli yang namanya tersangka silahkan gali, ini adalah rasa kemanusiaan kami," Ujarnya

Dari pantauan awak media, dalam RDP tersebut, selain terkait penyeludupan tenggiling, DPRD juga menyoroti berbagai persoalan ekspor dan pelayanan penumpang Fery yang terjadi di pelabuhan internasional Teluk Nibung.

Untuk diketahui, pada bulan Desember 2023 lalu, petugas Kantor Bea dan Cukai Teluk Nibung mengamankan penyelundupan 270 kilogram sisik trenggiling dari Kapal Motor Fajar 99 dan gudang pelabuhan ekspor teluk Nibung.

Atas temuan tersebut, pihak bea cukai hanya menetapkan nahkoda kapal Motor Fajar 99 sebagai tersangka.

Kasus penyelundupan sisik trenggiling inipun kemudian mencuat, setelah pihak nahkoda kapal pajar 99 yakni Syamsir melakukan gugatan praperadilan dipengadilan Negeri (PN) Tanjung balai.

Pihak Syamsir merasa ditumbalkan oleh pihak perusahaan dan petugas Bea dan Cukai Teluk Nibung. Sebab petugas tidak mengejar pemilik barang dan bagaimana barang itu bisa masuk kepelabuhan resmi bawah pengawasan petugas bea dan cukai. (Riki)

Penulis
: Riki
Editor
: Amrizal

Tag: