jaringberita.com - Seorang pria yang baru 2 bulan menikah sudah tega menganiaya istrinya hingga babak belur, akibatnya kini pria tersebutpun harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Tebingtinggi.
Pria tersebut adalah MI (27), warga Jalan Juanda Kelurahan Berohol Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi yang telah ketahuan istrinya karena berselingkuh dengan wanita lain, padahal usia pernikahan mereka baru 2 bulan.
Namun MI tidak terima kalau dirinya di katakan berselingkuh dengan wanita lain hingga membuat di duga pelaku menganiaya istrinya sendiri Giliani (33), hingga sang istro mengalami luka lebam dibagian bahu sebelah kiri dan kanan.
Menurut keterangan Kasi Humas Mapolres Tebingtinggi, AKP. Agus Arianto dalam siaran persnya, Jum'at (26/01/2024) penganiayaan yang di lakukan okeh oelaku terhadap istrinya, bermula pada Selasa (19/12/23) sekitar pukul 02.00 wib.
Saat itu korban memeriksa handphone milik suaminya, yang ternyata di hp sang suami terlihat adanya pesan singkat di aplikasi whatsapp dari seorang perempuan yang tidak di kenal oleh korban.
Korban yang melihat dan membaca pesan tersebutpun langsung menanyakan tentang pesan singkat tersebut kepada suaminya karena di duga wanita pengirim pesan tersebut adalah selingkuhan suaminya, namun saat di tanyakan sang suami saat itu terlihat panik lalu menyangkal kalau pengirim oesan tersebut bukan selingkuhannya, hingga malam itu antara korban dan pelaku saling cekcok hingga berakhir dengan penganiayaan terhadap korban.
Korban yang tidak terima karena telah di aniaya oleh suaminya, langsung mendatangi Polres Tebingtinggi untuk melaporkan suaminya akan kasus penganiayaan (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
Sedangkan usai menganiaya istrinya hingga babak belur, pelaku yang tak lain suaminya sendiri langsung kabur meniggalkan kota Tebingtinggi.
"Setelah melakukan penganiayaan, pelaku sempat melarikan diri keluar daerah. Sementara Sat Reskrim membentuk tim khusus untuk memburu pelaku, hingga akhirnya keberadaan pelaku diketahui polisi dan pelaku berhasil ditangkap Polisi pada hari Rabu (24/01/24), saat berada dirumah warga di Desa Buntu Bedimar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang," jelas Kasi Humas.
Selanjutnya membawa pelaku ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan, dan terhadap pelaku dijerat dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga.(bas)