Banding Diterima, Hukuman Fakar Suhartami Jadi 6 Tahun


Banding Diterima, Hukuman Fakar Suhartami Jadi 6 Tahun
istimewa
Fakar Suhartami, terdakwa kasus investasi bodong binomo, mengajukan banding, terhadap vonis 10 tahun hakim Pengadilan Negeri Medan.
jaringberita.com -Fakar Suhartami, terdakwa kasus investasi bodong binomo, mengajukan banding, terhadap vonis 10 tahun hakim Pengadilan Negeri Medan.

Permintaan banding itu, dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Hukuman Guru Indra Kenz itu kini, berkurang 4 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,”ujar hakim berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan yang dilihat Kumparan, Rabu (11/1).

Di SIPP Medan juga dijelaskan sidang banding digelar, Kamis (5/1). Dipimpin Hakim Ketua Syamsul Bahri. Sedangkan Hakim anggotanya, John Pantas dan Dahlan Sinaga.

Selain hukuman pidana, Fakar juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp1 Miliar.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,”bunyi SIPP tersebut.

Sebelumnya Fakar divonis 10 tahun di PN Medan pada Rabu 2 November 2022.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa 8 tahun.
Kasus yang menjerat Fakar bermula di awal 2019. Saat itu saksi, Brian Edgar Nababan selaku customer support Binomo, sebuah perusahaan Rusia dari 404 Group, menghubungi Fakar.

Dia menawari Fakar untuk membuat konten video mempromosikan Binomo. Bayarannya berkisar Rp 20 sampai Rp 30 juta.

Penulis
: LTS
Editor
: La Tansa

Tag: