Kemudian korban Rosmala mengatakan,, truk yang ditawarkan terdakwa Indra Alamsyah kepadanya bukan miliknya melainkan milik saksi Roby. Sementara waktu menawarkan truk itu, terdakwa mengakui miliknya.
" Kan abang- Abang wartawan mendengarkan keterangan saksi Roby, bahwa truk itu dibelinya dari Irama Pinem tahun 2021 seharga Rp, 63 juta dengan kondisi mobil mati plat dan kondisi ban gundul serta perbaiki kerusakan lainnya.
Menurut korban Rosmala Sebayang, terdakwa Indra Alamsyah tidak ada itikad baik untuk memulangkan uangnya. Setelah korban melaporkan ke polisi, baru terdakwa Indra Alamsyah mentransfer melalui no rekening milik korban Rosmala.
Sedangkan setatus terdakwa dialihkan tahanannya oleh Jaksa, selanjutnya pada pelimpahan ke Pengadilan hanya melanjutkan saja bang, terang Penuntut Umum Afrianto Naibaho kepada wartawan.
Hal yang sama juga dijelaskan hakim ketua Dahlan Tarigan usai persidangan diruang sidang Cakra 4 PNedan mengatakan kami hanya melanjutkan dari pelimpahan Jaksa sudah tidak ditahan.
Ketika dikonfirmasikan tentang keberatan korban Rosmala tidak ditahannya terdakwa dalamemjalani persidangan . Hakim ketua tersebut akan pertimbamgkan keberatan korban pada sidang- sidang berikutnya.