Advokat Kantor Hukum Epza Dapat Perlakuan Kasar di Kantor Ispektorat, Dimarahi Lalu Diusir


Advokat Kantor Hukum Epza Dapat Perlakuan Kasar di Kantor Ispektorat, Dimarahi Lalu Diusir
EPZA saat berada di Kantor Ispektorat Sumut

jaringberita.com -Keributan di lantai 2 Kantor Ispektorat Sumatera Utara di Jalan Wahid Hasyim No 8, Kota Medan bikir geger. Oknum Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Ispektorat Sumut berinisial H dikabarkan marah-marah dan bahkan mengeluarkan kata-kata kasar dan mengusir Kepala Kantor Hukum EPZA (Advocates/Attorney and Legal Consultant).

Muhammad Irfan Batubara juru bicara Eka Putra Zakran SH MH, kepada media mengatakan, oknum Irbansus tersebut bersikap kasar, arogan dan dinilai tidak beretika dalam menyambut tamu atau masyarakat yang datang ke Kantor Inspektorat.

Kata Irfan, panggilan akrab Muhammad Irfan Batubara, menyebutkan kalau video beredar yang memperlihatkan Eka Putra Zakran SH MH (EPZA) mengejar oknum Irbasum Inspektorat Sumut pada Senin (12/12/2022), lantaran sikap arogan oknum Ispektorat.

Irfan yang juga Direktur Informasi, Komunikasi, Politik dan isu-isu Strategis, menjabarkan kalau oknum Ispektorat tersebut mendadak marah-marah di ruang Rapat Vidkon Lantai 2 Kantor Inspektorat.

Bahasanya juga tidak enak didengar. Kasar juga sangat arogan. Kayak tak punya etika moral. Menurut Irfan, begitu H masuk ke dalam ruangan Vidkom langsung menghardik EPZA.

"Klen siapa? ngapain klen disini, keluar klen, klen tak ada aku undang,"ujar Irfan menirukan ucapan H. Imam Pamgat, selaku advokat Kantor Hukum EPZA dengan santun mengatakan kalau sebelumnya sudah melapor prihal keberadaan mereka di Kantor Ispektorat.

"Izin bang, kami tadi sudah melapor ke bagian umum menanyakan tentang agenda mediasi para guru-guru terkait tunggakan pinjaman di PKPRI Kota Medan,"kata Imam seperti ditirukan Irfan.

Tambah Irfan, terus pihak sekurity mengantar mereka ke lantai 2. Tapi seketika setelah keluar, H datang lagi seolah naik pitam dan mengatakan. "Klen gak tau siapa saya, seraya memanggil sejumlah sekurity untuk mengusir mereka dari ruangan vidkom lantai 2 tersebut,"ujar Irfan.

"Padahal kami datang baik-baiknya. Duduk tenang menunggu arahan, tapi tiba-tiba datang H, marah-marah, apa salahnya kalau bicara bagus-bagus, apalagi jika benar jabatan beliau Irbansus, harusnya kan ngomong yang baik saja, pasti kami keluar, saya lihat tak layak beliau pejabat Irbansos", ungkap Irfan.

Masih menurut Irfan, melihat arogansi yang berlebihan dari oknum Irbansus itu, Kepala Kantor Hukum EPZA, Eka Putra Zakran mengejar H untuk meminta klarifikasi, tapi H terus lari ke lantai 3 tanpa mau menjelaskan maksudnya marah-marah dan ngemop-ngemop kami selaku kuasa PKPRI Kota Medan di ruangan tersebut.

Dalam UU No. 18 l/2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 14 dikatakan bahwa Advokat bebas mengeluarkan pendapat dan pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya.

"Apalagi kami datang kan membawa surat kuasa,apa salah bertanya baik-baik, jangan langsung ngemop-ngemop, lagian untuk apa dia marah-marah coba, soalnya itu rumah negara, bukan rumah atoknya," tandas Irfan.

Kepala Ispektorat Sumut, Laso Marbun yang coba dikonfirasi lewat WhatsApp-nya terkait hal ini belum memberikan jawaban.

Penulis
: jbr

Tag: