Sabtu, 10 Oktober 2026

Dua Kejari di Sumut Hentikan Kasus Penganiayaan dan Pengancaman

- Senin, 10 April 2023 06:30 WIB
Dua Kejari di Sumut Hentikan Kasus Penganiayaan dan Pengancaman
Hentikan kasus penganiayaan dan pengancaman

jaringberita.com -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menghentikan penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan dan pengancaman dari Kejari Gunungsitoli dan Kejari Labuhanbatu.

Kajati Sumut Idianto, SH,MH, diwakili Wakajati Joko Purwanto, SH, MH, Aspidum Luhur Istighfar,SH,MH, Kabag TU dan para Kasi di ruang vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Kamis (6/4/2023) kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana RI.

Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH perkara yang dihentikan penuntutannya dengan pendekata keadilan restoratif berasal dari Kejari Gunungsitoli dan Kejari Labuhanbatu.

"Perkara pertama adalah Tersangka atas nama Lambok Parulian Simamora dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, " papa Yos A Tarigan.

Baca Juga:
Editor
:
Tags
beritaTerkait
Polisi Limpahkan Dua Tersangka Korupsi Uang Persediaan Setdakab ke Kejari Labuhanbatu
Kejari Labuhanbatu Terima Berkas Perkara Mantan Sekda MYS Diduga Korupsi Rp1,3 M
Kejari Asahan Urutan 1 Penghentian Penuntutan Perkara dengan RJ
Kajati Sumut Pimpin Upacara HUT ke-78 RI, Jaksa Agung Ajak Insan Adhyaksa Konsisten Meningkatkan Integritas, Profesionalisme dan Disiplin Diri
Kajati Sumut Idianto Sampaikan Produk Unggulan dan Area Perubahan Dalam Membangun Zona Integritas Menuju WBK
Lagi, Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 4 Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif*
komentar
beritaTerbaru