Jumat, 09 Oktober 2026

Objek Tanah Jefri Ananta Overlap SHM Diduga Tak Sesuai Bidang, Satgas Mafia Tanah Diminta Periksa Pejabat Kantah Medan

- Selasa, 04 April 2023 12:30 WIB
Objek Tanah Jefri Ananta Overlap SHM Diduga Tak Sesuai Bidang, Satgas Mafia Tanah Diminta Periksa Pejabat Kantah Medan

Dia merinci alas hak menguasai dan pengusahaan tanah tersebut berdasarkan :
1. Surat Pembagian dan Penyerahan Hak Waris tanggal 05 Maret 2013 yang dilegalisasi Notaris Urus Simanullang SH nomor Leg. 930/US/NOT/III/2013
2. Surat Keterangan Waris Almarhum M.Ridwan Yono dan Almarhumah Rubiah tanggal 15 Mei 2018 yang diregistrasi No. 400/976/Kesos oleh Lurah Paya Pasir Saiful Bahri Nasution Spt tanggal 15 Mei 2018 dan diregistrasi No. 400/200/Kesos tanggal 16 Mei 2018 oleh Camat Medan Marelan H. Tengku Chairuniza S.Sos
3. Surat Ganti Rugi Sebidang Tanah dari Suko Redjo kepada M.Ridwan Yono yang diketahui Kepala Kampung Helvetia Juman Hasan tanggal 10 September 1963
4. Surat Keterangan No: 41/SK/1961 tanggal 15 Mei 1961 yang ditandatangani Kepala Kampung Helvetia Juman Hasan
5. Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah (KTPPT) No. 3918/8/I/V pt 32 atasnama Suko Redjo yang dikeluarkan Kepala Kantor Reorganisasi Pendudukan Tanah Sumatera Timur Tanah tanggal 20 Januari 1957 yang ditandatangani Dt A Syahmidin.

Selain itu lanjut Jefri, penguasaan tanah tersebut dilakukan dengan terus menerus dan dikelola dengan menanam padi oleh Petani yang meminjam tanah dari dirinya sesuai surat peminjaman dan dokumen berlaku dan sah.

Tags
beritaTerkait
Syah Afandin Terima Audiensi Kepala BPN Langkat
Mahasiswa Tuding  Kepala BPN Sumut  Antek Mafia Tanah Didesak Copot
Istri Pejabat Pamer Harta Merembet ke Kantor Pratikno
Bupati Labusel Buka Konsultasi Rancangan Awal RKPD TA 2024
Lawan Mafia Tanah, Menteri ATR/BPN Pasang 1 Juta Patok Di Seluruh Indonesia
Coba Konstatering Tanpa BPN, PN-RP Diolok-olok Warga
komentar
beritaTerbaru