Kamis, 13 Agustus 2026

Disorot Tiga Lembaga, Masih Lemahnya Penegakan Hukum Soal Galaian C Ilegal di Kabupaten Toba

- Senin, 03 April 2023 12:00 WIB
Disorot Tiga Lembaga, Masih Lemahnya Penegakan Hukum Soal Galaian C Ilegal di Kabupaten Toba

jaringberita.com -Menjamurnya galian c di Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut) menuai kritikan tajam. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kepolisian Polres Tobasa, dianggap lemah melakukan penertiban galian c illegal.

NGO Sumatera Forest, Rinaldi Hutajulu kepada wartawan mengatakan, ada tiga lembaga kini tengah menyoroti hal galian c diantaranya Lembaga Toba dan Tamperak.
"Polres dan Pemkab Toba jangan lepas tangan atau cuci tangan terkait aktivitas galian C ilegal yg terus marak di Kabupaten Toba, selain jelas-jelas melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Perpres No. 55 Tahun 2022 merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 itu sendiri, jadi jangan bicara ijinnya ada di provinsi ada di pusat. Pemerintah pusat sampai pemerintahan di daerah tetap namanya pemerintahan yang harus turut serta menegakkan aturan" ungkap Rinaldi Hutajulu NGO Sumatera Forest.
Usai disoroti beberapa kali melalui media sosial, galian tersebut langsung tutup tidak beroperasi dan beberapa alat beratpun menghilang dari lokasi.
Polres Toba juga sudah pernah melakukan penangkapan di Kecamatan Uluan dan tidak ada lagi beroperasi.
Hal inilah yang selalu jadi masalah karena galian C tanpa ijin masih sering beroperasi dan seperti main petak umpat, hingga para aktifis menyoroti kinerja Polres Toba dan dinas lingkungan hidup.
Dinas lingkungan hidup hingga saat ini masih memiliki data 16 perusahaan yang memiliki ijin dan dari 16 perusahaan tersebut ada yang tidak aktif lagi karena ijin selama 5 tahun habis masa berlakunya. Berikut data perusahaan dari dinas lingkungan hidup:
1 DONNI SITORUS, PENAMBANGAN BATU Lumban Batu, Lintong Julu Lumban Julu 671/323/BPPTSU/2/XI.1b/VIII/2016 05 August 2016 5 tahun
2 PT. SARTONIA AGUNG, BATU GUNUNG QUARRY BESAR Parsoburan Barat Habinsaran 520.33/382/BPPTSU/2/XI.1b/VIII/2016 02 September 2016 5 tahun
3 CV. GRACE, KERIKIL BERPASIR ALAMI (SIRTU) Aekualuh, Siantarasa, Nassau. 671/20/DPMPPTSPSU/2/XI.1b/III/2017 19 January 2017 5 tahun
4 CV. DION SARANA UTAMA PENAMBANGAN BATU Sihiong Bonatua Lunasi 671/140/DPMPPTSP/5/XI.1b/III/2017 07 March 2017 5 tahun
5 CV. INDONESIA SAKTI BATU GUNUNG QUARRY BESAR Siantarasa Nassau 671/376/DPMPPTSP/5/XI.1b/VI/2017 19 June 2017 5 tahun
6 KANDEPER PANJAITAN TANAH URUG Lobu Jior, Meranti Timur PP. Meranti 540/104/DISPMPPTSP/5/XI.Ib/I/2019 25 January 2019 5 tahun
7 CV. GOTA BATU GUNUNG QUARRY BESAR Tangga Batu I Parmaksian 540/134/DISPMPPTSP/5/XI.IB/I/2019 31 January 2019 5 tahun
8 CV. GRACE BATU GUNUNG QUARRY BESAR Lumban Rau Utara Nassau 571/135/DISPMPPTSP/XI.Ib/I/2019 23 October 2020 5 tahun
9 CV. MAHAKAM BATU GUNUNG QUARRY BESAR Sipange, Cinta Damai Nassau 540/276/DISPMPPTSP/5/XI.I.B/III/2019 01 March 2019 5 tahun
10 JONGOR ARUAN TANAH URUG Sinar Sabungan Bonatua Lunasi 540/411/DISPMPPTSP/5/XI.Ib/IV/2019 19 March 2019 5 tahun
11 CV. PARASELLA JAYA UTAMA TANAH URUG Sinta Dame Silaen 540/552/DISPMPPTSP/XI.1B/IV/2019 12 April 2019 5 tahun
12 PT. RIMBA MEGA TAHARA BATU GUNUNG QUARRY BESAR Dusun Pagaran, Lumban Ruhap Habinsaran 540/597/DISPMPPTSP/5/X.1.b/V/2019 03 May 2019 5 tahun
13 CV. VALERIAN KERIKIL BERPASIR ALAMI (SIRTU) Lumban Rau Timur Nassau 540/1294/DISPMPPTSP/5/X.1.b/VIII/2019 13 August 2019 5 tahun
14 CV. INDORIS SAKTI TANAH URUG Lumban Rau Timur Nassau 540/1976/DISPMPPTSP/5/X.1.b/2019 11 November 2019 5 tahun
15. CV. BYPASS ANUGERAH BATU GUNUNG QUARRY BESAR Siantar Sigordang Siantar Narumonda 1431/1/IUP/PMDN/2021 11 November 2021 5 tahun
16. PT. MORGAN BATU GUNUNG QUARRY BESAR Sibide Silaen 1509/1/IUP/PMDN/2021 17 November 2021 5 tahun.
Beberapa kegiatan penambangan tanpa ijin bisa dikenakan Polisi seperti UU No 4 Tahun 2009 dan perubahannya UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
"Polisi punya kewenangan menindak tambang ilegal. Polisi bisa nenangkap mereka seperti yang terjadi di Uluan dan tak muncul lagi. Sementara dari Lindup tak ada PPNS dan bagaimana bisa memBAP"? terang Lukman Siagian Kabid penataan dan peningkatan lingkungan hidup Kabupaten Toba.
Dinas lingkungan hidup bisa melakukan penindakan jika ada ijin usaha.
Jika ada aduan masyarakat, mereka bisa menyoroti dan memeriksa dokumen terkait apa yang dilanggar. Tapi jika tak ada ijin, maka pihak terkait bisa menegur dan melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran dan bukan di dinas lingkungan hidup.
"Polisi yang paling berhak melakukan penindakan, penangkapan dan pemeriksaan jika ada galian tak berijin dan bukan dinas lingkungan hidup" lanjut Lukman Siagian di Balige, Senen, (3/4/2023).
Dinas lingkungan hidup Kabupaten Toba tidak bisa bertindak karena dasar hukumnya tidak. Sementara pihak yang mengeluarkan ijin berada di dinas pertambangan provinsi Sumatera Utara

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Polres Priok Ajak Anak Muda Jauhi Narkoba dengan Bermain Bola di Lapangan Terapung
Kombes Pol Gidion Ucapkan Terima Kasih Pengabdian dan Dedikasinya Pada 27 Personel Wisuda Purna Bakti
Kapolres Labusel Sampaikan Terima Kasih kepada Pendukung Tugas Polri
Polres Labusel Ungkap 33 Kasus Narkotika, Tangkap 40 Tersangka Sita 1 Senpi Rakitan
Serahkan Hadiah Lomba HUT ke-79 Bhayangkara kepada Stakeholder, Kapolres Priok: Momentum Mempererat Kerjasama
Pimpin Pemberian Lomba HUT ke-79 Bhayangkara kepada Stakeholder, Kapolres Priok: Momentum Pererat Sinergitas
komentar
beritaTerbaru