Jumat, 28 Agustus 2026

Rumah Perkebunan PTPN 3 Jadi Lapak Transaksi Narkoba

- Senin, 13 Maret 2023 13:00 WIB
Rumah Perkebunan PTPN 3 Jadi Lapak Transaksi Narkoba
Tersangka saat diamankan dan barang bukti

Tak berkutik, TS.T alias T berikut barang bukti berupa 7 paket sabu, 1 buah pipet berbentuk skop, 1 buah Hp Android merek Oppo warna biru dan uang Rp.1.355.000, disita petugas.

Setelah diintrogasi, TS.T Alias T nyanyi, kalau sabu dibeli dari E yang kini masih diburu.

Baca Juga:

TS.T Alias T dikenakam pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Baca Juga:


Editor
:
Tags
beritaTerkait
Polres Priok Ajak Anak Muda Jauhi Narkoba dengan Bermain Bola di Lapangan Terapung
Kombes Pol Gidion Ucapkan Terima Kasih Pengabdian dan Dedikasinya Pada 27 Personel Wisuda Purna Bakti
Kapolres Labusel Sampaikan Terima Kasih kepada Pendukung Tugas Polri
Polres Labusel Ungkap 33 Kasus Narkotika, Tangkap 40 Tersangka Sita 1 Senpi Rakitan
Serahkan Hadiah Lomba HUT ke-79 Bhayangkara kepada Stakeholder, Kapolres Priok: Momentum Mempererat Kerjasama
Pimpin Pemberian Lomba HUT ke-79 Bhayangkara kepada Stakeholder, Kapolres Priok: Momentum Pererat Sinergitas
komentar
beritaTerbaru