Selasa, 29 September 2026

Residivis Curanmo Seret Penadah Ke Penjara

- Minggu, 12 Maret 2023 10:00 WIB
Residivis Curanmo Seret Penadah Ke Penjara
Pelaku dan penadah sepeda motor curian berhasil diamankan polisi

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Firdaus Kemit didampingi Kanit Reskrim Iptu OJ Samosir mengatakan Sabtu (11/3/23), kedua pelaku curanmor dan dua penadah telah diamankan.

Dari keterangan KS saat diinterogasi, dia sudah 10 kali masuk penjara karena kasus pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga:

Sedangkan WL dua kali masuk penjara karena kasus pencurian dengan pemberatan dan kasus narkotika.

Kedua pelaku curanmor ini berkenalan dalam penjara dan bebas, Desember 2022.

Baca Juga:

"Kedua pelaku curanmor dijerat Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,"jelas Firdaus Kemit.





Editor
:
Tags
beritaTerkait
Dalam Oprasi Pekat, Polsek Kualuh Hilir Amankan Dua Pria
Pelaku Pencurian Di Amankan Personil Polsek Aek Natas
Dua Tersangka Pengedar Sabu Di tangkap Petugas
Polri Tawarkan Kakak Briptu Anumerta Ghalib Bergabung Jalur Bintara Rekpro
Kapolsek Negara Batin dan Dua Anggotanya Tewas Diberondong Peluru Saat Gerebek Judi Sabung Ayam
Cukup Meresahkan, Pencuri Tandan Buah segar Kelapa Sawit Di Ringkus Polsek Torgamba
komentar
beritaTerbaru