Jumat, 02 Oktober 2026

Selundupkan Narkoba ke Indonesia, Dua Warga Malaysia Dituntut 10 Tahun Penjara

- Jumat, 03 Maret 2023 15:30 WIB
Selundupkan Narkoba ke Indonesia, Dua Warga Malaysia Dituntut 10 Tahun Penjara
JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Fransiska Panggabean (tengah) membacakan tuntutan kedua terdakwa di PN Medan. ((ANTARA HO-Istimewa))

jaringberita.com - Dua Warga Negara (WN) Malaysia menyelundupkan 6,77 gram sabu dan 20 butir pil merah diduga narkoba ke Kota Medan, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing- masing 10 tahun penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kedua terdakwa itu yakni Eddie Noor Izham Bin Zulkepar dan Mohd Norizan Bin Izham (berkas terpisah).
Dilansir dari ANTARA Sumut, Jumat (3/3), JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Fransiska Panggabean, dalam tuntutannya di PN Medan, mengatakan selain itu, dua warga asing tersebut dibebani membayar denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Sedangkan hal-hal yang meringankan, kedua terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum
Untuk mendengar nota pembelaan kedua terdakwa, sidang dilanjutkan Majelis Hakim PN Medan diketuai Ulina Marbun pada pekan depan, Kamis (9/3).
Sebelumnya, JPU dari Kejati Sumut Fransiksa Panggabean, dalam dakwaannya menyebutkan, pada Senin 23 Agustus 2022, kedua terdakwa membeli narkotika jenis sabu dan pil dari Boy (DPO), di Flat Sri Kelantan Blok 166 Malaysia.
beritaTerbaru