Sabtu, 15 Agustus 2026

Pelaku Penganiaya dan Intimidasi Jurnalis di Medan Dikenakan UU Pers dan KUHP

- Selasa, 28 Februari 2023 19:30 WIB
Pelaku Penganiaya dan Intimidasi Jurnalis di Medan Dikenakan UU Pers dan KUHP
istimewa
Irwansyah Nasution, kuasa hukum jurnalis korban penganiayaan
jaringberita.com - Pelaku perintangan kerja dan penganiayaan terhadap jurnalis di Medan sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

Kuasa hukum Pelapor dan Korban dari Kantor Hukum Irwansyah Nasution and Partners, Irwansyah Putra Nasution SH menjelaskan tersangka Jay alias Rakes dikenakan pasal 18 undang-undang Pers Tahun 1999 dan pasal 335 KUHP.

"Setelah laporan polisi LP/B/718/II/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut kita serahkan petunjuk yang menjadi barang bukti ke penyidik seperti handphone yang pecah, visum et repentum, pakaian korban, serta saksi-saksi," kata Irwansyah.

Ia melanjutkan saat ini tersangka sudah ditahan oleh penyidik di satreskrim Polrestabes Medan.

Irwansyah yang biasa disapa Ibey mengucapkan terima kasih pada organisasi profesi jurnalis seperti AJI dan IJTI serta jurnalis yang sudah menyuarakan dan menyiarkan peristiwa menghalang-halangi dan penganiayaan terhadap jurnalis yang sedang bekerja sehingga menjadi viral dan atensi pihak kepolisian.

"Saya ucapkan terima kasih pada semuanya, mari kawal perkaranya sampai ke Pengadilan, agar keadilan bisa didapatkan," pintanya. Selasa, (28/2/2023).

Ibey juga mengucapkan terima kasih pada Polri yang telah mengawal kasus ini.

Adapun korban dari peristiwa dugaan tindak pidana ini yakni Suriyanto dari Brata Yuda sebagai pelapor dan korban Bahana Situmorang dari TV One, Daouglas dari Detik.com, Alfian dari Tribun Medan dan Tuti Alawiyah lubis sebagai saksi dari SCTV sekaligus ketua IJTI Sumut.

Irwansyah mengingatkan pada semua pihak, bahwa tidak diperbolehkan menghalang-halangi kerja jurnalistik karena jurnalis dalam menjalankan pekerjaannya dilindungi oleh undang-undang.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Polres Labuhanbatu Amankan Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas di Panai Tengah*
Kasus Penganiayaan Berat, Korban Meninggal Dunia
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Perundungan Siswa MAN 1 Medan, Begini Motifnya
Polres Sergai Lakukan Restora tive Justice Penganiayaan Saling Lapor
Aniaya Anak Pakai Gagang Sapu, Pria di Taput Ditangkap Polisi
Diduga Sakit Hati Pria Ini Bantai Pria yang Nikahi Mantan Istri
komentar
beritaTerbaru