Senin, 05 Oktober 2026

Terbukti Menistakan Agama, YouTuber di Medan Dihukum 1 Tahun Penjara

- Kamis, 23 Februari 2023 16:00 WIB
Terbukti Menistakan Agama, YouTuber di Medan Dihukum 1 Tahun Penjara
istimewa
Seorang YouTuber di Medan bernama Rudi Simamora dihukum satu tahun penjara. Pria berusia 34 tahun ini dinyatakan bersalah melakukan penistaan agama melalui konten yang diunggahnya.
Menanggapi putusan hakim, baik jaksa penuntut maupun Terdakwa Rudi Simamora menyatakan terima.
"Terima pak hakim," ucap jaksa dan terdakwa secara bergantian.
Dalam persidangan sebelumnya jaksa menguraikan bahwa kasus bermula dari adanya patroli tim siber dari Polrestabes Medan, Sabtu (5/11/2022) sekira pukul 10.00 WIB.
Tim menemukan unggahan di akun Tiktok Hidayah Mualaf Channel oleh seorang laki-laki, belakangan diketahui terdakwa Rudi Simamora yang mengunggah rekaman suara berisikan kalimat penistaan / penodaan agama.
Ia bahkan nekat menyebut akan 'menguliti Tuhan', sontak ucapannya ini membuat banyak pihak yang resah dan melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Medan.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Polisi Garap Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Ponpes Al-Zaytun
Mengejutkan, YouTuber Beri   Tips Mobil Baru Kepada Pramusaji
Ijeck Ngonten Bareng Youtuber, Sebut Bakal Datangkan Lagi Kejuaraan Dunia di Sumut
Kapolrestabes Medan Pastikan Usut Kasus Penistaan Agama Secara Profesional
YouTuber Atta Halilintar, Tiba Tiba Masuk Rumah Sakit, Sakit Apa ya....?
komentar
beritaTerbaru