Sabtu, 29 Agustus 2026

Polda Sumut Lengkapi Berkas Dugaan Penggelapan Aset Rp 1,8 M

- Kamis, 09 Februari 2023 17:00 WIB
Polda Sumut Lengkapi Berkas Dugaan Penggelapan Aset Rp 1,8 M
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi
Diketahui, meski sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan aset senilai Rp1,8 miliar, Yonglani alias Yekong alias YY salah satu pemegang saham KTV Electra, belum juga ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.
Hadi mengatakan, saat ini penyidik masih terus memproses kasus dugaan penggelapan itu.
“Penanganan kasus dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP masih terus berproses. Saat ini penyidik terus melengkapi berkas perkara,” sebutnya, Jumat (20/1/2023).
Soal belum ditahannya YY, Hadi mengatakan, penyidik menilai tersangka kooperatif saat penyidikan.
“Terhadap tersangka tidak ditahan dikarenakan adanya permohonan dari keluarga tersangka dan penyidik menilai tersangka kooperatif dan kewajibannya untuk wajib lapor dijalankan, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti,” pungkasnya.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Bobby Nasution Harap Polda Sumut Terus Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat
Polisi Ungkap Pabrik Liquid Vape di Apartemen Lexing Ton
Momentum Hari Bhayangkara ke-79 Kapolda Sumut Mohon Maaf Masih ada Anggota Menyakiti Masyarakat
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Kapolda Sumut Pimpin Apel,Operasi Mantap Praja dan PON XXl Aceh-Sumut 2024
Idul Adha 1445 Hijriah, Kapolda Sumut: Keteguhan dan Keikhlasan Hati Atas Segala Ketentuan Allah SWT
komentar
beritaTerbaru