Senin, 24 Agustus 2026

Komisi II DPRD Medan akan Panggil Paksa Pengusaha PT. Vigo Lestari Indonusa

- Senin, 30 Januari 2023 13:30 WIB
Komisi II DPRD Medan akan Panggil Paksa Pengusaha  PT. Vigo Lestari Indonusa
istimewa
Dianggap menyepelekan panggilan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi II DPRD Medan akan berikan ultimatum dan memanggil paksa pengusaha PT. Vigo Lestari Indonusa.
jaringberita.com -Dianggap menyepelekan panggilan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi II DPRD Medan akan berikan ultimatum dan memanggil paksa pengusaha PT. Vigo Lestari Indonusa.

"Komisi II DPRD Kota Medan akan menjadwalkan lagi rapat dengar pendapat (RDP) terkait status pekerja yang hingga saat ini tidak jelas. Penjadwalan ulang ini dilakukan karena dalam RDP pada Rabu (30/1/2023), pihak perusahaan tidak hadir tanpa alasan. Bagaimana kita menyelesaikannya kalau perusahaan tidak hadir", ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Surianto (Butong) didampingi anggota Modesta Marpaung.

Selanjutnya, anggota Komisi II DPRD Medan Modesta Marpaung mengatakan, pemanggilan ulang dilakukan karena tidak ada itikad baik perusahaan dan terkesan sepelekan Komisi II DPRD Medan untuk menyelesaikan persoalan ini.

"Masalah ini sejatinya sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, karena berbulan-bulan tak ada titik temu, akhirnya karyawan ini mengadu ke DPRD. Anehnya lagi, perusahaan menahan ijazah dan tidak memberi gaji karyawan selama 10 bulan. Sementara status karyawan juga tidak jelas. Kemana hati pengusaha ini", ujar Modesta Marpaung berang.

Kalau kek gini, lanjutnya, 'marbada' pun mau kita sama pengusaha ini. Apa haknya perusahaan menahan ijazah dan tidak memberi gaji. Nasib karyawan jadi tergantung-gantung. Karyawan juga butuh uang untuk makan apalagi dia menjadi tulang punggung keluarga. Tolonglah pak kadis, dibantu karyawan ini agar nasibnya jelas dan tidak tergantung-gantung, kecamnya.

Sementara itu, Kadisnaker Kota Medan L.C Simbolon mengatakan akan melakukan monitoring terkait ijazah dan melakukan penyelesaian perselisihan pekerja di kantor. "Sebelumnya, perselisihan antara pekerja dengan pengusaha sudah kami buat dengan penyelesaian bersama. Namun, untuk tiga pekerja ini, akan kami upayakan agar segera diselesaikan secepatnya", ujarnya.

Sebelumnya, Thompson A.H selaku tim advokasi karyawan menyampaikan, karyawan sudah 10 bulan dirumahkan. Tetapi, hingga kini belum mendapatkan gaji. Padahal, gaji karyawan waktu masih bekerj dipotong sebesar Rp. 550 ribu dengan alasan masih masa pandemi. Tiga orang karyawan itu tidak dipecat. Tapi tidak juga dipekerjakan, kata Thompson.

"Dan diduga ada intimidasi kepada karyawan yang dilakukan perusahaan yang dibacking oleh oknum aparat. Kami meminta agar Disnaker Kota Medan agar lebih tanggap dalam menyikapi persoalan ini", paparnya.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Komisi I DPRD Medan dan KPU Gelar Rapat Masalah Penyelenggaraan Pemilu
Fraksi Partai Demokrat Dorong Pemko Medan Tingkatkan Pelayanan Publik Secara Mudah dan Cepat
Normalisasi Sungai Deli Tanpa Penggusuran, Syaiful Ramadhan Apresiasi Walikota Medan
Guru PAI Menangis ke Dewan, 6 Bulan Belum Terima Tunjangan Sertifikasi
FPKS : Perda Inovasi Daerah  Diharapkan Dapat Menurunkan Angka Kemiskinan dan Pengangguran di Medan
Ranperda Inovasi Daerah Disetujui Jadi Perda, Bobby Nasution: Hadirkan Kebermanfaatan Bagi Masyarakat
komentar
beritaTerbaru