Minggu, 23 Agustus 2026

Ombudsman Panggil Pengurus KPGN Dinas Pendidikan Medan Terkait Kisruh Unit Marelan

- Senin, 16 Januari 2023 21:30 WIB
Ombudsman Panggil Pengurus KPGN Dinas Pendidikan Medan Terkait Kisruh Unit Marelan
Istimewa
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar

jaringberita.com - Kisruh yang terjadi di Koperasi Guru dan Pegawai Negeri (KPGN) Unit Kecamatan Medan Marelan dengan anggotanya, ikut menyeret KPGN Dinas Pendidikan Kota Medan sebagai induk koperasinya.


Untuk itu, Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang telah menerima informasi dan laporan masyarakat atas dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang di koperasi itu, memanggil Pengurus KPGN Dinas Pendidikan Kota Medan untuk dimintai klarifikasinya secara langsung.

Surat pemanggilan untuk klarifikasi dengan Nomor: B/033/IN.21-02/005.2023/I/2023 tertanggal 16 Januari 2023, telah dilayangkan Ombudsman RI Perwakilan Sumut ke Kantor Dinas Pendidikan Kota Medan di Jalan Pelita IV Nomor 77 Medan.

Baca Juga:

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar membenarkan prihal surat pemanggilan tersebut.

"Ya mereka kita panggil agar datang ke Kantor Ombudsman Sumut di Jalan Sei Besitang Medan pada Kamis (19/1/2023) pukul 09.00 WIB sampai selesai untuk dimintai klarifikasi secara langsung karena adanya informasi dan laporan masyarakat," katanya, Senin (16/1/2023) sore.

Baca Juga:

Abyadi menjelaskan, surat panggilan sengaja dilayangkan ke Kantor Dinas Pendidikan Kota Medan, karena koperasi ini membawa nama Dinas Pendidikan, dan dalam struktur pengurusnya, Kadis Pendidikan menjadi pembinanya.

"Kita meminta agar pimpinan/pengurus koperasi bersikap koperatif dan memenuhi panggilan ini secara langsung tanpa diwakilkan," tegasnya.

Sebagai informasi, KPGN Dinas Pendidikan Kota Medan ini memiliki 22 unit koperasi yakni 21 unit KPGN kecamatan dan 1 unit KPGN Dinas Pendidikan Kota Medan.

Anggota KPGN pada unit, juga merupakan anggota KPGN Dinas Pendidikan Kota Medan. Namun belakangan, saat terjadi permasalahan di unit-unit koperasi di kecamatan, pengurus KPGN Kota Medan terkesan buang badan, dengan mengatakan antara KPGN Kota Medan dengan KPGN unit di kecamatan tidak ada hubungan.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Ombudsman Berikan Pada Pemkot Tanjung Balai, Peraih Predikat Zona Hijau
Pemerintah Pusat Maupun Daerah, Memaksimalkan Penerapan Digitalisasi Birokrasi Seluruh Level
Ombudsman RI Cari Sosok Kepala Perwakilan Sumut, Begini Syaratnya
Dapat Hibah dari Pemprov Sumut, Edy Rahmayadi: Independensi Ombudsman Tidak Boleh Luntur
Soal Temuan Tumpukan Pupuk di Sergai, Ini Penjelasan PT Pupuk Indonesia
Ombudsman Ancam Jemput Paksa Firli Bahurli Jika Tak Kooperatif
komentar
beritaTerbaru