Selasa, 18 Agustus 2026

Polda Sumut Serahkan Bos Judi Online Apin BK ke Kejari

- Selasa, 13 Desember 2022 19:00 WIB
Polda Sumut Serahkan Bos Judi Online Apin BK ke Kejari
Istimewa
Penyerahan Apin BK ke Kejari
jaringberita.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut akhirnya menyerahkan bos judi online Apin BK alias Joni beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

"Ya hari ini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Medan. Pengiriman tersangka setelah berkasnya dinyatakan lengkap," ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (13/12/2022).

Menurut Hadi, masa penahanan Apin BK di Polda Sumut memang berlangsung hingga Selasa 13 Desember 2022 ini. Massa penahanan itu, tambahnya, terhitung dari awal selama 60 hari.

Sebelumnya, dia menjelaskan, sebanyak 15 anak buah Apin BK terlebih dulu telah dikirim ke Kejari Medan pada Rabu (7/12/2022). Mereka berinisial NP, EW, H, ML, MRM, SP, FF, RA, RK, MA, HZ, F, FDA, BD, dan YA.

"Sebelumnya 15 tersangka sudah kita kirim ke Kejaksaan," jelasnya.

Dia menambahkan, meski tersangka Apin BK saat ini telah dikirim ke Kejari Medan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut masih tetap akan memproses perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga dijeratkan kepadanya.

"Kasus TPPU nya masih tetap berjalan," pungkasnya.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Bobby Nasution Harap Polda Sumut Terus Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat
Polisi Ungkap Pabrik Liquid Vape di Apartemen Lexing Ton
Momentum Hari Bhayangkara ke-79 Kapolda Sumut Mohon Maaf Masih ada Anggota Menyakiti Masyarakat
Polres Tanjung Priok Tangkap Tiga Marketing Judol di Muara Baru
Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri
Polri Tangkap Pejabat Komdigi Terlibat Judi Online
komentar
beritaTerbaru