Selasa, 18 Agustus 2026

Kepala BNNK Labura Klarifikasi Soal Dugaan Pemerasan: Tidak Benar

- Selasa, 06 Desember 2022 15:00 WIB
Kepala BNNK Labura  Klarifikasi Soal Dugaan Pemerasan: Tidak Benar
istimewa
Kepala BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara R. Leo P. Sihotang.
Seperti rehabilitasi yang dimaksud oleh UUD No 35 Tahun 2009 adalah Rehabilitasi Sosial dan Rehabilitasi Medis, Rehabilitasi Medis adalah Rehabilitasi rawat jalan dan rawat inap dikarenakan pemakaiannya 2 bulan kita lakukan pengobatan dengan rawat jalan sebanyak 8 kali selama 3 bulan terhadap 3 wanita.
"Demikian juga yang 8 orang lagi laki-laki yang 3 orang pemakaiannya setelah di tes urine dan setelah di lakukan asesmen oleh dokter kita, ternyata pemakian mereka sudah lebih dari setahun sehingga yang 3 tadi itu, bahkan ada yang telah memakai sabu-sabu bukan hanya inex,"ungkapnya.
Lalu, dilakukanlah kepada mereka rehabilitasi rawat inap dan sudah kita letakkan di salah satu panti rehabilitasi swasta yang sudah bekerja sama dengan BNNK Labuhanbatu Utara, sementara yang 5 lagi dibawah 5 bulan.
Setelah hasil dari asesmen, dokter mengatakan bahwa mereka harus menjalani rawat jalan sehingga mereka wajib mengikuti rawat jalan sebanyak 8 kali selama 3 bulan. Dari ketiga orang yang rawat inap itu merupakan pegawai pada salah satu tempat Razia yang kita lakukan tersebut.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Pengemudi Angkutan Umum Jelang Nataru, Jalani Tes Urine di Gelar Polres Tanjung Balai dan BNNK
Diduga Terlibat Gas Oplosan Polda Sumut Periksa Anggota DPRD Labura
Poldasu dan Polres Labuhanbatu Tangkap Pelaku Pengoplos Gas Elpiji di Labura
Bupati Labura Laksanakan Bung Desa ke-13 di Desa Kuala Beringin
Bupati Labura Ketua Umum Perbakin Sumut Masa Bhakti 2023-2027
Bupati Labura Pastikan BLT-DD Tepat Sasaran
komentar
beritaTerbaru