Minggu, 23 Agustus 2026

81 Petugas PLN Dikerahkan untuk Pelaksanaan P2TL di Wilayah UP3 Rantauprapat

- Jumat, 25 November 2022 16:00 WIB
81 Petugas PLN Dikerahkan untuk Pelaksanaan P2TL di Wilayah UP3 Rantauprapat
istimewa
Manager PLN UP3 Rantauprapat Refa James Simatupang menyerahkan Target Operasi pemakaian energi listrik yang anomali.

jaringberita.com - Pelaksanaan Penerbitan Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Gabungan seluruh PLN UP3 Rantauprapat yang mencakupi daerah kabupaten Labuhanbatu Utara - kabupaten Labuhanbatu Selatan dan kabupaten Asahan senantiasa dilaksanakan guna memastikan keselamatan, keamanan masyarakat dalam memakai energi listrik PLN serta memastikan energi listrik yang di pakai oleh pelanggan PLN sesuai dan terukur sebagaimana mestinya.

PT. PLN (Persero) UP3 Rantauprapat melakukan edukasi bahaya pemakaian energi listrik ilegal melalui program P2TLT. Operasi P2TL akan terus dilakukan untuk menghindarkan masyarakat dari ancaman bahaya listrik dan menyelamatkan kWh yang tidak terukur karena penggunaan listrik yang tidak sah.
Manager PLN UP3 Rantauprapat, Refa James Simatupang menghimbau dengan sangat agar masyarakat dapat menggunakan listrik secara tertib dan sah, di kantor Unit Layanan Pelanggan (ULP) Rantau Kota, Jumat (25/11/2022).
Disaat yang bersamaan Refa menyampaikan bahwasanya Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak tahun 2016 yang menyatakan bahwasanya pencurian energi listrik, membantu dengan segala bentuknya dan/atau membiarkan terjadinya pencurian energi listrik hukumnya haram.
“Sejumlah 81 orang personil baik pegawai maupun Tenaga Ahli Daya dengan 30 unit Kendaraan yang ada di 8 Unit terpencar se-UP3 Rantauprapat yaitu ULP Ranto Kota, ULP Tanjung Balai, ULP Simpang Kawat, ULP Aek Kanopan, ULP Aek Kota Batu, ULP Aek Nabara, ULP Labuhan Bilik dan ULP Kotapinang, telah diturunkan untuk pelaksanaan P2TL, dan pelaksanaan operasi P2TL ini berlangsung setiap hari, apalagi kondisi susut atau kehilangan energi listrik PLN rata-rata setiap bulannya.
James Simatupang selalu Manager PT. PLN (Persero) UP3 Rantauprapat dalam pengarahannya turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian sebagai mintra PLN dalam memastikan pelaksanaan kegiatan ini berjalan dengan aman.
Begitu juga dengan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yang mendukung memastikan temuan-temuan pada pemakai tenaga listrik secara illegal dapat menyelesaikan sanksi pembiayaan, sebagai denda atas pemakaian energi listrik yang tidak sah atau tidak terukur pada pelanggan, dimana hal tersebut juga adalah kerugian negara, ucap Refa.
P2TL pada prinsipnya dilaksanakan untuk menyelamatkan masyarakat dari ancaman bahaya listrik. Sebagaimana diketahui bahwa listrik bagai dua sisi mata uang. Di satu sisi memberikan kemudahan dan meningkatkan produktifitas. Disisi lain jika tidak digunakan dengan benar dapat menimbulkan kerugian PLN dan bahaya listrik yang mengancam keselamatan.
“Pendekatan secara persuasif kepada masyarakat sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan P2TL. Untuk itu, semoga kegiatan ini dapat menjadi pemicu semangat bagi kita semua dalam menertibkan pemakaian listrik dan dapat menjadi legacy yang berkesinambungan," ujar Refa.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Konsisten Jaga Keandalan Listrik, PLN Lakukan Pemeliharaan Bay Trafo dan Kubikel di GI Labuhan
PLN UPT Medan Tanam 190 Pohon Bersama Warga, Wujud Nyata Peduli Bumi
Aksi Heroik Tim PLN di GITET Binjai, Tanpa Henti Menjaga Terang
Jaga Keandalan Listrik Sumut Jelang Idul Adha, PLN UPT Medan Lakukan Perbaikan Konduktor
PLN UPT Medan Lakukan Penggantian Komponen Isolator Tanpa Padam: Aksi Presisi Demi Keandalan Listrik Sumatera Utara
Srikandi PLN UPT Medan Edukasi Keselamatan Kelistrikan
komentar
beritaTerbaru