Rabu, 19 Agustus 2026

Sempat Terperangkap di Kandang Jebak, Bestie, si Harimau Sumatera Dilepasliarkan

- Jumat, 25 November 2022 15:00 WIB
Sempat Terperangkap di Kandang Jebak, Bestie, si Harimau Sumatera Dilepasliarkan
BKSDA Sumut
Sempat Terperangkap di Kandang Jebak, Bestie, si Harimau Sumatera Dilepasliarkan
Pelepasliaran ini merupakan kolaborasi berbagai pihak antara lain Direktorat KKH Ditjen KSDAE, Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Balai Besar TN Gunung Leuser, Balai KSDA Aceh, dan Forkopimda Gayo Lues.
Sebagaimana diketahui Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) termasuk satwa liar dilindungi sesuai Peraturan Permerintah No. 7 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, sedangkan menurut IUCN (International Union for Conservation of
Nature and Natural Resources) termasuk dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah (Critically endangered).
Populasinya diperkirakan sekitar 500 - 600 ekor yang tersebar di hutan-hutan Pulau Sumatera.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Populasi Harimau Sumatera saat ini Tak Lebih dari 600 Ekor
Dewi Siundul, Harimau Sumatera Mati di Suaka Satwa Barumun Sumut
Warga Solok Geger, Jejak Harimau Sumatera Ditemukan Di Ladang Warga
Harimau Sumatera Diduga Masuk Ke Pemukiman Padat Penduduk di Riau
BKSDA Sumbar Lepas Liarkan Seekor Harimau Sumatera
Si Belang Pemangsa Ternak Warga di Langkat Berhasil Ditangkap
komentar
beritaTerbaru