Selasa, 25 Agustus 2026

Kejati Sumut Setop Kasus Pengancaman Terhadap Ayah Kandung di Labuhanbatu

- Selasa, 08 November 2022 18:00 WIB
Kejati Sumut Setop Kasus Pengancaman Terhadap Ayah Kandung di Labuhanbatu
istimewa
Kejati Sumut Setop Kasus Pengancaman Terhadap Ayah Kandung di Labuhanbatu
"Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; antara tersangka dan korban juga saling kenal, bahkan ada yang berselisih dengan ayah kandungnya sendiri," papar Yos.
Yos A Tarigan menambahkan, penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Kapolres Labusel Mediasi Pertikaian Anak di Sungai Kanan
Kejati Sumut Masuki Babak Baru dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi, Dari Sistem Manual ke Sistem Digital
Terpidana  Kasus Korupsi Penggunaan Dana Covid-19 Kabupaten Samosir Diciduk di Medan
Kajati Sumut Usulkan 4 Perkara Dihentikan Penuntutannya Secara Humanis
Kajati Sumut Lantik 3 Kajari, Parada Situmorang Kepala Kejari Gunung Sitoli
Kejari Asahan Urutan 1 Penghentian Penuntutan Perkara dengan RJ
komentar
beritaTerbaru