Senin, 05 Oktober 2026

Hakim PN Sei Rampah Menangkan Gugatan Tengku Nurhayati Atas Tanah Kota Galuh

- Rabu, 02 November 2022 23:30 WIB
Hakim PN Sei Rampah Menangkan Gugatan Tengku Nurhayati Atas Tanah Kota Galuh
Istimewa
Sidang putusan perdata perkara tanah kota Galuh di PN Sei Rampah

Namun dalam sidang yang dipenuhi pengunjung tersebut PH tergugat I Hariantono alias Ali Tongkang tidak hadir. Usai putusan, Tengku Nurhayati mengucap syukur dan terima kasihnya kepada Majelis Hakim,karena menurut cicit Sultan Deli tersebut tanah leluhurnya bisa kembali kepadanya.

"Terima kasih kepada majelis hakim atas putusannya," jawabnya haru ketika dikonfirmasi wartawan di luar ruang sidang.

Baca Juga:

Terpisah, seorang tokoh masyarakat di Dusun IV Kota Galuh, Aing menyatakan bahwa kemenangan Tengku Nurhayati merupakan kemenangan satu persen. Iapun berencana akan mengajukan banding.

"Itu kemenangan satu persen. Dan kita akan banding," ucapnya.

Baca Juga:
Editor
:
Tags
beritaTerkait
Dinilai Menebar SARA, Hakim Ancam Usir Saksi dari Ruang Sidang
Pengadilan Tolak Banding Dani Alves untuk Permintaan Kebebasan
Jaksa Ngotot Minta Hakim Harus Mengadili Murachman
Ketua PN Turun Tangan Bagi Takjil ke Masyarakat Diapresiasi Forwaka, Abang GO-JEK Mendominasi
Dua Pekan Ditunda Hakim, Penggugat Lahan Cicit Sultan Deli tak Dapat Tunjukkan Surat Kepemilikan Asli
Cetak Prajurit Andal, Kasdam I/BB Pimpin Sidang Parade Penerimaan Tamtama PK TNI AD Panda Medan
komentar
beritaTerbaru