Sabtu, 15 Agustus 2026

Tiga Obatnya Masuk Daftar Tercemar EG, Kuasa Hukum Unibebi Angkat Bicara

- Selasa, 25 Oktober 2022 19:32 WIB
Tiga Obatnya Masuk Daftar Tercemar EG, Kuasa Hukum Unibebi Angkat Bicara
Istimewa
Kuasa Hukum dari PT Universal Pharmaceutical Industries, Hermansyah Hutagalung memberikan keterangan

jaringberita.com - Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) RI baru-baru ini melaporkan tiga obat sirup tercemar Etilen Glikol (EG), zat yang diduga sebagai penyebab gagal ginjal akut misterius pada anak. Adapun ketiga obat sirup tersebut semuanya merupakan produksi dari Unibebi (Universal Pharmaceutical Industries).


Kuasa Hukum dari PT Universal Pharmaceutical Industries, Hermansyah Hutagalung mengatakan, awalnya pihaknya mengaku heran lantaran produk mereka saat ini disebut tercemar EG di luar ambang batas. Padahal produknya sendiri sudah dikeluarkan sejak 20 tahun yang lalu.

"Unibebi adalah obat yang sudah diproduksi sejak tahun 70-an dan sudah dikonsumsi oleh bangsa Indonesia sudah hampir 20 tahunan. Obat ini dikemas untuk menyembuhkan dan sama sekali tidak ada niat pemilik untuk membuat orang sakit atau meninggal," ungkapnya kepada wartawan di Medan, Selasa (25/10/2022).

Lebih lanjut, Hermansyah menjelaskan, jika obat-obat ini juga sebenarnya sudah melewati prosedur (keamanan) yang telah ditentukan oleh BPOM. Bahkan, sebut dia, dalam prosesnya, juga tidak gampang untuk dilewati.

"Untuk itu, kita meminta kepada BPOM dan pemerintah agar dapat menyelamatkan bisnis obat-obatan sirup ini," harapnya.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Kapolri Hormat dan Cium Tangan Megawati Soekarnoputri di Ultah ke-100 Istri Hoegeng
Polri Terlibat Kontak Tembak dengan KKB: Satu Anak Buah Egianus Kogoya Tewas
KSP : Humas Polri Harus Kawal Komunikasi Program Prioritas Menuju Indonesia Emas
Kapolsek Negara Batin dan Dua Anggotanya Tewas Diberondong Peluru Saat Gerebek Judi Sabung Ayam
Buka Pendidikan SIPSS Gelombang I 2025, Gubernur Akpol: Selesaikan Pendidikan dengan Baik
TNI Didesak Proses Pelaku Penyerangan Polres Tarakan Secara Terbuka, Baik Pidana dan Disiplin
komentar
beritaTerbaru