263 Kg Sabu, 19.760 Butir Ekstasi dan 233 Kg Ganja Disita Polda Sumut dalam Tiga Bulan


263 Kg Sabu, 19.760 Butir Ekstasi dan 233 Kg Ganja Disita Polda Sumut dalam Tiga Bulan
Istimewa
jaringberita.com - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus penyelundupan narkotika sekaligus meringkus 21 tersangka dalam kurun waktu sejak Januari hingga Maret 2023.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Wisnu Adji Pamungkas mengatakan, pengungkapan ini dilakukan Polda Sumut bersama Polres Asahan, Polres Langkat dan Polrestabes Medan.

"Untuk sabu kita amankan seberat 263.982,66 gram atau 263 kg. Ekstasi sebanyak 19.760 butir dan ganja seberat 233.686,64 gram atau 233 kg," ungkapnya saat menggelar konferensi pers, Selasa (21/3/2023).

Wisnu menjelaskan, sabu dan pil ekstasi yang diamankan ini merupakan jaringan luar negeri (Malaysia) yang akan didistribusikan ke wilayah Indonesia (Aceh - Tanjungbalai - Batubara - Medan - Riau).

"Untuk ganja dari jaringan dalam negeri (Aceh), yang akan didistribusikan ke Medan dan Binjai," ucapnya.

Wisnu menyebutkan, adapun modus penyelundupan narkotika ini yakni, menjemput sabu ke tengah laut Indonesia perairan Tanjung Balai menggunakan kapal nelayan.

"Selanjutnya disembunyikan di sampan, kemudian dibawa ke daratan dan disimpan di lantai bagasi mobil bagian belakang yang terhubung ke penyimpanan ban pengganti yang sudah dimodifikasi," jelasnya.

Dia memastikan dari pengungkapan ini, pihaknya berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak 2.010.436 orang. Adapun total kerugian materil dari narkotika yang diamankan ini berjumlah Rp 268 miliar.

"Kita masih mengembangkan untuk mengungkap jaringan yang ada di atasnya," pungkasnya.

Editor
: Nata

Tag: