Senin, 12 Oktober 2026

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Amankan Ribuan Pil Ekstasi, Dua Tersangka Ditangkap

- Rabu, 28 September 2022 20:38 WIB
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Amankan Ribuan Pil Ekstasi, Dua Tersangka Ditangkap
Istimewa
Personel Polres Labuhanbatu menunjukan barang bukti

jaringberita.com - Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menangkap dua orang tersangka yang disinyalir sebagai jaringan pengedar narkoba berinisial UR (34) warga Padang Maninjau Kecamatan NA IX-X dan RSS (35) warga Ujung Godang Kecamatan NA IX-X.


Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu menyampaikan, dari keduanya turut diamankan barang bukti berupa 8.195 butir pil ekstasi.

Baca Juga:

Martualesi menjelaskan, kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (24/9/2022) di Jalan By pass (Simpang Kompi) Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Selain 8.195 butir pil ekstasi dari keduanya disita satu buah timbangan elektrik dan satu unit HP.

"Adapun penangkapan kedua tersangka yaitu dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu," ungkapnya, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga:

Martualesi menyebutkan, dari keterangan kedua tersangka, selanjutnya dilakukan pengembangan ke Pekanbaru Riau selama beberapa hari karena tersangka menerangkan mendapatkan ekstasi tersebut dari Pekanbaru, namun tidak mendapatkan hasil.

Terhadap kedua tersangka petugas mempersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Polres Priok Ajak Anak Muda Jauhi Narkoba dengan Bermain Bola di Lapangan Terapung
Polres Labusel Ungkap 33 Kasus Narkotika, Tangkap 40 Tersangka Sita 1 Senpi Rakitan
Personil Polres Labuhanbatu Amankan Pria Yang Melakukan Pengancaman
Untuk Meningkatkan Silaturrahmi/Kapolres Labuhanbatu Rayakan Ulang Tahun Personil
Dua Tersangka Pengedar Sabu Di tangkap Petugas
Sat Samapta Polres Labuhanbatu Laksanakan Patroli Malam
komentar
beritaTerbaru