Senin, 24 Agustus 2026

BBPOM Usut Dugaan Gula Rafinasi Dicampur ke Gula Konsumsi

- Senin, 26 September 2022 09:30 WIB
BBPOM Usut Dugaan Gula  Rafinasi Dicampur  ke Gula Konsumsi
Kepala BPPOM

Sebagaimana dilansir website hellosehat.com, konsumsi gula rafinasi dilarang pemerintah sesuai SK Menperindag No.527/MPT/KET/9/2004, gula rafinasi hanya diperuntukkan bagi industri sebagai bahan baku atau zat tambahan dalam proses produksi.

Produsen juga dilarang menjual gula rafinasi kepada distributor, pedagang eceran, dan konsumen. Pasalnya, produk ini berpotensi menyebabkan sejumlah masalah kesehatan.
Dalam artikel ini disebutkan, konsumsi gula rafinasi yang berlebihan juga bisa memberikan dampak, Mempercepat penambahan berat badan, Hipoglikemia, kekurangan vitamin dan mineral, meningkatkan risiko diabetes tipe 2 dan meningkatkan risiko penyakit jantung. ()

Tags
beritaTerkait
BBPOM Medan Sidak Dagangan Takjil dan Supermarket, Antisipasi Pangan Tidak Layak Edar
BBPOM Medan Dorong Peningkatan Mutu Pelayanan Publik
Soal Kasus Keracunan Ciki Ngebul, Begini Imbauan BBPOM di Medan
900.576 Botol Obat Sirop Tercemar EG dan DEG Dimusnahkan
Jelang Nataru, Ini yang Dilakukan BBPOM di Medan
BBPOM di Medan Gelar FGD Pengawasan Pangan Fortifikasi
komentar
beritaTerbaru