Rabu, 19 Agustus 2026

Gagal Culik Mantan Pacar, Pria Ini Malah Berakhir di Jeruji Besi

- Senin, 14 Agustus 2023 15:30 WIB
Gagal Culik Mantan Pacar, Pria Ini Malah Berakhir di Jeruji Besi
Gagal Culik Mantan Pacar, Pria Ini Malah Berakhir di Jeruji Besi
jaringberita.com -Seorang pria berinisial FK (32) dianiaya oleh sekelompok orang saat berusaha untuk berbicara dengan mantan pacarnya, RN (23), di sebuah lokasi di Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, pada hari Jumat (4/8/2023). Ketika kejadian tersebut berlangsung, FK berusaha membawa RN masuk ke dalam mobil.

Menurut Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Malahayati Simanjuntak, beberapa orang teman FK, yaitu M (42), R (25), dan S (39), juga terlibat dalam kejadian tersebut dan mereka juga mengalami tindakan keras dari sekelompok massa.

Menurut Christin, insiden tersebut berawal pada Rabu (2/8/2023), sekitar pukul 14.00 WIB, ketika FK melakukan tindakan kekerasan terhadap RN di kamar kos miliknya karena merasa cemburu akibat hubungan dekat RN dengan seorang pria lain. Setelah penganiayaan terjadi, RN berhasil melarikan diri ke rumah keluarganya yang berdekatan.

Christin juga mengungkapkan bahwa RN melaporkan insiden ini kepada keluarganya, yang kemudian mengusir FK dari rumah mereka. FK pulang ke rumahnya di Kecamatan Belawan setelah itu.

Setelah kejadian tersebut, FK dan tiga orang saudaranya merencanakan untuk menculik RN. Pada Jumat (4/8/2023), sekitar pukul 16.00, mereka mendatangi rumah RN menggunakan mobil. Mereka mencoba membujuk RN untuk keluar dan berbicara dengan alasan penting. Namun, saat RN mendekati mobil, FK mendorongnya dari belakang hingga akhirnya RN masuk ke dalam mobil.

Saksi mengatakan bahwa korban berusaha untuk keluar dari mobil tersebut, tetapi tindakan keempat pelaku menghalanginya dan menyebabkan korban berteriak meminta bantuan.

Teriakan itu mendatangkan perhatian warga sekitar yang kemudian menolong korbam dan menghadapi para pelaku. Para pelaku akhirnya diserahkan ke Polsek Medan Tuntungan bersama dengan barang bukti yang ada.

Christin menutup keterangannya dengan menyatakan bahwa tindakan para pelaku melanggar hukum dan dapat dikenai ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, sesuai dengan Pasal 328 dan Pasal 333 Jo Pasal 53 ayat (1).

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Polisi Ciduk Wanita yang Bawa Kabur Sepeda Motor dan Culik Balita Tetangganya di Deliserdang
Kerusuhan di Wamena, 10 Orang Dilaporkan Tewas
Kapolsek Medan Timur Ditanya Soal Isu Penculikan Anak pada Jumat Curhat
Kasihan ! Warga Langkat Korban Isu Penculik Anak Diamuk Massa, Keluarga Sebut ODGJ dan Bukan Penculik
Pesan Berantai Isu Penculikan Anak Marak di Medan, Ini Tanggapan Polda Sumut
Serem! Penculikan Massal Korbannya Capai Ratusan Orang
komentar
beritaTerbaru