Kamis, 13 Agustus 2026

DPD KSPSI AGN Sumut Lakukan Pendampingan Hukum Perawat Korban PHK PT Sri Pamela Medika Nusantara,

Administrator - Kamis, 10 Agustus 2023 17:30 WIB
DPD KSPSI AGN Sumut Lakukan Pendampingan Hukum  Perawat Korban PHK PT Sri Pamela Medika Nusantara,

Kemudian pihak PT Sri Pamela Medika Nusantara menunjukkan bahwa mereka pernah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 2 kepada Irvan Sonata Sijabat.

Kemudian Rio langsung melakukan konfirmasi kepada Irvan Sonata Sijabat apakah saudara pernah mendapatkan Surat Peringatan (SP) 2 ?? Lalu kemudian Irvan Sonata Sijabat, menjawab bahwa "Saya tidak pernah dapat Surat Peringatan (SP) 2".

Lalu kemudian Rio Affandi Siregar, mempertanyakan kepada Pihak PT Sri Pamela, "apakah kalian memberi Surat Peringatan (SP) 2 tersebut, ada tanda terimanya??"Lantas pihak PT Sri Pamela Medika Nusantara tidak menjawab.

Kemudian Rio Affandi Siregar menyampaikan bahwa dalam Surat PHK Sepihak yang ditujukan kepada Irvan Sonata Sijabat tersebut adalah dikarenakan Irvan Sonata Sijabat tidak memiliki Surat Izin Kerja ( SIK) Perawat saat beliau bekerja di Klinik Pratama Aek Torop.

Rio mengatakan bahwa keputusan PHK Sepihak ini terlalu terburu-buru. Pertama dikarenakan Irvan Sonata Sijabat baru dimutasi ke klinik Pratama Aek Torop yang sebelumnya beliau bekerja di klinik Pratama gunung Pamela.

Apalagi menurut Irvan Sonata Sijabat pada saat beliau mengurus surat rekomendasi utk mendapatkan Surat Izin Kerja (SIK) ke organisasi profesi perawat yaitu PPNI kabupaten Labusel, pada saat itu, ketua PPNI kabupaten Labusel sedang melakukan ibadah umroh, jadi pengurusan surat rekomendasi tersebut menjadi tertunda.

Menurut Rio lagi, dari informasi yang kami dapatkan bahwa ada dugaan perlakuan yang berbeda diterapkan oleh PT Sri Pamela Medika Nusantara pada penjatuhan sanksi kepada tenaga medis yang tidak memiliki surat izin kerja (SIK).

Dari informasi yang kami dapatkan bahwa ada seorang apoteker di RS Sri Pamela Sei Dadap unit dari PT Sri Pamela Medika Nusantara, pada saat yang bersamaan, seorang apoteker tersebut juga mati SIK nya,tetapi apoteker tersebut hanya di skorsing saja, tidak di PHK, dan setelah SIK nya selesai, apoteker tersebut diperkerjakan kembali.

"Jadi, kami heran, kenapa perlakuan kepada Irvan Sonata Sijabat ini berbeda? Sampai dia di PHK Sepihak." Kata Rio.

Ini tentunya sangat miris ya, mengapa pihak PT Sri Pamela Medika Nusantara melakukan PHK kepada Irvan? Bagaimana nasibnya nanti setelah kehilangan pekerjaan?Krn dampak PHK kepada seorang pekerja itu luar biasa menyedihkan, saya bisa mengatakan bahwa PHK itu adalah kiamat bagi pekerja,"
Dalam kesempatan tersebut, Bapak Royjon selaku Mediator dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara didampingi oleh ibu Dominar mempertanyakan kepada pihak Irvan Sonata Sijabat, apa harapannya dalam pertemuan mediasi Tripartit ini?
Irvan Sonata Sijabat mengatakan harapannya utk dapat dipekerjakan kembali.

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru