Kamis, 13 Agustus 2026

DPD KSPSI AGN Sumut Lakukan Pendampingan Hukum Perawat Korban PHK PT Sri Pamela Medika Nusantara,

Administrator - Kamis, 10 Agustus 2023 17:30 WIB
DPD KSPSI AGN Sumut Lakukan Pendampingan Hukum  Perawat Korban PHK PT Sri Pamela Medika Nusantara,

Pada kesempatan tersebut, Taufik selaku Legal dari PT Sri Pamela Medika Nusantara menyampaikan bahwa pihaknya tetap pada keputusan management yaitu tetap melakukan PHK Sepihak dan tidak akan menerima Irvan Sonata Sijabat kembali. Menurutnya pertimbangan PHK Sepihak itu dilakukan karena memang sudah melalui proses, sebab Irvan Sonata Sijabat sudah banyak melakukan kesalahan sesuai Peraturan Perusahaan, makanya Say to goodbye lah, tiada maaf bagimu.

Pada pertemuan tersebut sempat terjadi perdebatan antara pihak kuasa dari DPD KSPSI AGN Sumut yang diwakili oleh Rio Affandi Siregar selaku Sekretaris dengan pihak dari PT Sri Pamela Medika Nusantara.

Rio Affandi Siregar mengatakan bahwa penjatuhan PHK sepihak kepada Irvan Sonata Sijabat, menurut data yang mereka miliki bahwa sebelumnya penjatuhan sanksi Surat Peringatan (SP) kepada Irvan Sonata Sijabat ada dugaan Mal Administrasi,karena Irvan Sonata Sijabat sebelumnya pernah mendapatkan Surat Peringata (SP) 3, tapi dari data yang dimiliki Irvan Sonata Sijabat, bahwa Irvan Sonata Sijabat sebelumnya tidak pernah mendapatkan Surat Peringatan (SP) 2.

Nah tentunya ini adalah sumber masalah, seharusnya, menurut Rio, bahwa penjatuhan sanksi berupa Surat Peringatan (SP) harus secara berturut-berturut tidak boleh lompat-lompat seperti itu. "Kok bisa ya keluar Surat Peringatan (SP) 3, sementara Surat Peringatan (SP) 2 nya tidak ada?".

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru