Jumat, 02 Oktober 2026

Kejati Sumut Berhasil Eksekusi Terpidana Mujianto

Administrator - Selasa, 08 Agustus 2023 15:30 WIB
Kejati Sumut Berhasil Eksekusi Terpidana Mujianto

jaringberita.com -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil melakukan ekekusi terhadap terpidana Mujianto, Selasa (8/8/2023) pasca putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis sembilan tahun (9 tahun) penjara di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.

Kajati Sumut Idianto,SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan bahwa benar tim jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengeksekusi terpidana perkara korupsi atas nama Mujianto.

beritaTerbaru